Langsung ke konten utama

Negara Gagal Lagi Memberi Keadilan?

Dikutip dari Kompas, 2 Januari 2016, proses dan putusan Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT Bumi Mekar Hijau menunjukkan negara gagal melindungi masyarakat.
Mengutip kata Mongabay, ibarat komitmen Jokowi di Pengadilan Negeri Palembang gugur sudah. Hadi Jatmiko, Direktur Walhi, mengatakan keputusan pengadilan ini benar-benar menunjukkan persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sesuatu yang penting. Ini benar-benar menggugurkan komitmen Presiden Jokowi untuk serius mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut, yang disampaikan secara terbuka di Indonesia maupun internasional.

Para hakim membebaskan PT BMH dari tuntutan penggugat dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap subur. Bukankah pertimbangan hakim ini sangat menodai rasa keadilan?

Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL, mengatakan putusan ini sangat mengecewakan. Majelis Hakim seolah menutup mata dengan kerusakan yang diakibatkan BMH.  Pasal 49 UU Kehutanan tegas menuliskan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

“Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan SH, selain tidak memenuhi tuntutan KLHK terhadap PT. BMH untuk membayar Rp7,9 triliun sebagai ganti rugi kebakaran lahan gambut, juga membebani KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.200.000.” http://www.mongabay.co.id/2015/12/30/gugur-sudah-komitmen-jokowi-di-pengadilan-negeri-palembang/


Dirjen Penegakan Hukum KLHK akan mengambil langkah hukum banding. Semoga Majelis Hakim di tingkat banding dan seterusnya mencerminkan Tuhan yang adil. Keadilan memang relatif tetapi keberpihakan kepada masyarakat dan publik yang harus diutamakan. 

Komentar