Langsung ke konten utama

Negara Gagal Lagi Memberi Keadilan?

Dikutip dari Kompas, 2 Januari 2016, proses dan putusan Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT Bumi Mekar Hijau menunjukkan negara gagal melindungi masyarakat.
Mengutip kata Mongabay, ibarat komitmen Jokowi di Pengadilan Negeri Palembang gugur sudah. Hadi Jatmiko, Direktur Walhi, mengatakan keputusan pengadilan ini benar-benar menunjukkan persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sesuatu yang penting. Ini benar-benar menggugurkan komitmen Presiden Jokowi untuk serius mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut, yang disampaikan secara terbuka di Indonesia maupun internasional.

Para hakim membebaskan PT BMH dari tuntutan penggugat dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap subur. Bukankah pertimbangan hakim ini sangat menodai rasa keadilan?

Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL, mengatakan putusan ini sangat mengecewakan. Majelis Hakim seolah menutup mata dengan kerusakan yang diakibatkan BMH.  Pasal 49 UU Kehutanan tegas menuliskan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

“Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan SH, selain tidak memenuhi tuntutan KLHK terhadap PT. BMH untuk membayar Rp7,9 triliun sebagai ganti rugi kebakaran lahan gambut, juga membebani KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.200.000.” http://www.mongabay.co.id/2015/12/30/gugur-sudah-komitmen-jokowi-di-pengadilan-negeri-palembang/


Dirjen Penegakan Hukum KLHK akan mengambil langkah hukum banding. Semoga Majelis Hakim di tingkat banding dan seterusnya mencerminkan Tuhan yang adil. Keadilan memang relatif tetapi keberpihakan kepada masyarakat dan publik yang harus diutamakan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...