Langsung ke konten utama

Choky Ramadhan-Laporan Seminar Anti Korupsi

BemUI akan memberikan laporan hasil seminar antikorupsi tadi siang yg terselenggara kerjasama BemUI2010 dan KPK.
1. Pembicara tadi ada 3 orang, Dedi A. Rachim Dir. Dikyanmas KPK, Imaduddin A. Ketua @BEMUI2010, Topo Santoso Dosen FHUI
2. Korupsi yang paling sulit diberantas di Indonesia ialah Korupsi birokrasi (pelayanan publik), yang mengakibatkan High Cost Economy
3. Indonesia mendapatkan IPK rendah, 2.8 skala 10. faktor utama yg dinilai adalah persepsi Pengusaha ketika berhadapan dgn pelayanan publik
4. Pak Dedi cerita, untuk melayani TKI kinerja Kedubes RI di Malaysia pun tidak jauh berbeda dgn pelayanan publik di Indonesia, berbelit2
5. Menurutnya itu karena Perilaku dan Integritas pejabat/birokrat Indonesia yg masih kurang.
6. Pejabat publik/Birokrat, dlm bhs Inggris diistilahkan "Public Servant", karena memang kerjanya melayani masyarakat, bukan justru dilayani
7. Awalnya kita meyakini, mereka corruption by needs, karena gaji yg rendah. Tapi ternyata gaji tinggi tidak menjamin (cth: Gayus T.)
8. Gayus, pegawai Kemenkeu yg telah mendapatkan Remunerasi 5x lipat dari gaji sebelumnya, tapi ttp saja melakukan korupsi.
9. Selain Remunerasi, ternyata hal penting yg perlu dilakukan mengubah mindset dan perilaku pejabat publik untuk melayani bukan dilayani.
10. Budaya ingin dilayani ini pengaruh budaya Feodal pada masa lalu, dan menganggap harta kerajaan/negara=harta pribadi.
11. Untuk itu, Pak Topo S., mengingatkan agar Para Pejabat Publik untuk dapat membedakan secara tegas ranah Privat dan Publik.
12. Legal Framework utk memberantas korupsi sebenarnya sudah cukup banyak dan lengkap, misal: UU Tipikor, rartifikasi UNCAC, UU KPK
13. Tetapi itu saja tidak cukup, menurut Pak Topo dan Dedi diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu/tebang pilih.
14. Mahasiswa dan civil society berperan untuk memberikan tekanan dari luar dan berpeluang untuk memperbaikinya dari dalam.
15. Ada 4 elemen penting untuk memberantas korupsi, 1. Pemerintah 2. Swasta 3. Civil Society 4. Aparat Penegak Hukum
16. Mahasiswa selepas lulus, ketika bekerja baik di Pemerintahan, Swasta, Masyarakat, Penegak Hukum. Harus jadi agent of change di dalamnya
17. Meminjam istilah Pak Topo, kita harus menjadi Konseptor, Dinamisator, dan Inisiator dalam pemberantasan Korupsi

Sekian kutipan dari twitter BEMUI2010. Menurut saya, kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus menanamkan kejujuran setinggi-tingginya, ubah mentalitas menjadi lebih baik, tegakkan hukum dimanapun dan kapanpun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...