Langsung ke konten utama

14 Maret 2016 Cerita dari Kapal Viking


14 Maret 2016. Hari ini hari bersejarah bagi kami. Setidaknya itulah yang Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama bangsa Indonesia rasakan, menyaksikan kapal yang selama ini menjadi buronan Interpol, kapal tanpa kebangsaan (stateless vessel), melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia, ditenggelamkan.

Kapal FV. Viking, 1322 GT, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Melibatkan Interpol, Multilateral Investigation Support Team (MIST) dan pihak-pihak lain  untuk mendalami temuan-temuan.  Proses hukum akan tetap berjalan.

Pelanggarannya bila dirinci antara lain:
AIS kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kapal beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI.  Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.

Jaring gill net yang ditemukan memiliki panjang melebihi ukuran normal. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.

Inilah Indonesia, yang ingin menjadi negara yang sungguh-sungguh dalam memberantas illegal fishing. Kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime). Pembiaran adalah sebuah pelecehan.

Dengan tenggelamnya kapal yang tidak terdaftar di Nigeria, pasarnya seluruh belahan dunia, modus sebenarnya akan terus diungkap. Kedaulatan negara yang menjadi harganya. Sekarang kapal ini hanya tinggal nama. Kabarnya diusulkan untuk dijadikan museum dan academy. Apapun kebangsaan kapal, dimana kapal ini beroperasi, berapapun hasil tangkapannya, rasanya harga diri suatu negara tidak bisa ditawar dengan hal apapun juga. Dukung terus komitmen Indonesia untuk menjadikan negara ini sebagai poros maritim dunia.


Fiat Justitia Ruat Caelum!


kami yang menyaksikan dari ruang Pusdal KKP


Viking diledakkan 


FV Viking 1322 GT. 


Foto MKP dan tim di Pangandaran. Dari foto seorang teman


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...