Langsung ke konten utama

Balai Kartini, September 2014: Rapat Tata Kelola Hutan dan Lahan

15 dan 16 September 2014
Rapat Pembekalan Tata Kelola Keuangan dan Inisiatif Tata Kelola Hutan dan Lahan

Hari ini, di aula Balai Kartini, Rapat Pembekalan Tata Kelola Keuangan dan Inisiatif Tata Kelola Hutan dan Lahan, dimulai. Acaranya berlangsung selama 2 hari yaitu 15 dan 16 September 2014. 

Wakil Presiden RI, Pak Boediono hadir untuk membuka rapat ini. Dilanjutkan dengan sepatah akta dari Kepala UKP4, Pak Kuntoro Mangkusubroto Wakil Ketua KPK, Pak Adnan Pandu Praja juga memberi sambutan. . 

Satu Informasi Perizinan (SIP)
Tak terasa dari bulan Maret, kami mulai mengerjakan sistem SIP ini. Mungkin awalnya, agak mustahil, mau mengintegrasikan lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah bisa saling memantau, tapi inilah yang sedang kami kerjakan. Kajian secara mendalam mungkin tidak bisa saya tulis semua disini.

SIP ini ada sebagai inisiatif dari tim penataan perizinan untuk 3 provinsi percontohan, (8 kabupaten) yaitu Kalteng (Kapuas, Barsel, Kotim), Kaltim (Kukar, Berau), Jambi (Muaro Jambbi, Tebo, dan Merangin). Sampai saat ini, kami masih mengerjakan database perizinan di daerah tersebut, nantinya akan dikembangkan perizinan secara online.

Presentasi tentang inisiatif ini dilakukan hari itu hari kedua saat pembahasan Rapat Tata Kelola Hutan dan Lahan (hari pertama lebih pada pembahasan penyerapan anggaran), di hadapan 505 kabupaten. Banyak kabupaten seluruh Indonesia yang ingin mengikuti kabupaten percontohan yang sudah memakai sistem ini sebagai basis perizinan. Banyak yang masih bimbang juga, terkait apakah harus ada anggaran tambahan dari daerah jika ingin memakai sistem ini. Tentu saja gratis, sistem ini siap pakai, hanya perlu disesuaikan proses perizinan daerah masing-masing. Pelayanan sistem ini akan ditaruh di bawah dinas apa, dan pertanyaan lain terkait.

Teruslah optimis. Kami akan berusaha sebisa kami, membuat proses perizinan lebih transparan, berjalan sesuai dasar hukum yang ada.




[bersambung]


Berikut berita dari republika tentang SIP
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/09/11/nbpdia-pemerintah-pusat-luncurkan-system-satu-informasi-perizinan







Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...