Langsung ke konten utama
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menjadi perhatian. Pasalnya, Perma ini telah mengakomodir korporasi sebagai pelaku tindak pidana dapat dikenakan. Dalam tempo 9 Januari 2017, dikatakan Perma ini ibarat amunisi baru untuk menjerat perusahaan yang terlibat kasus korupsi.

Peraturan juga mengatur dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, dan pemisahan pertanggungjawaban, begitu juga untuk korporasi yang telah bubar.

Kehadiran PERMA Kejahatan Korporasi ini tidak melulu berorientasi pada penghukuman. Justru, terbitnya PERMA ini untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap korporasi yang baik. –Prof. Surya Jaya,  dalam hukum online.com.

Peraturan Mahkamah Agung mengenai pertanggungjawaban korporasi dapat dilaksanakan bukan saja oleh hakim tetapi juga oleh penyidik dan penuntut umum. Penting untuk menetapkan pertanggungjawaban korporasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan. Hal yang juga menjadi catatan yaitu tentang teori identifikasi, perbuatan jahat pengurus menjadi tanggung jawab korporasi sepanjang ada keterkaitan dan kepentingan korporasi.


Korporasi sebagai legal entity dapat dijerat, namun kemudian menjadi pernyataan bagaimana menjerat korporasi ini? Tak bisa dipungkiri juga terdapat beneficial owner yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, bisnis proses harus dipahami betul agar beneficial owner yang berada di luar negeri dapat pula dijerat hukum.

Analisis kelebihan dan kekurangan Perma ini pasti telah dirumuskan para ahli dalam pembuatannya. Persoalan utama yaitu pada penerapan dalam kasus-kasus yang ditangani. 










Mari belajar lebih mendalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...