Langsung ke konten utama

Satgas Illegal Unreported Unregulated Fishing

Selamat bertugas Ketua Satgas Illegal Unreported Unregulated Fishing, Mas Achmad Santosa
Mas Achmad Santosa, Pak Ota kami menyapanya, ditunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing.



Saat ini kejahatan karena illegal fishing meningkat. Negara kehilangan jutaan trilliun pendapatan yang seharusnya bisa didapat dari hasil ikan negara kita.
 .
Mengutip dari detik.com, http://news.detik.com/read/2014/12/09/074728/2771497/10/ditunjuk-menteri-susi-jadi-ketua-satgas-pemberantasan-illegal-fishing-ini-janji-ota,
Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing memiliki sejumlah fungsi dan tugas yakni,
1. Melakukan perbaikan tata kelola perizinan
2. Pemantauan pelaksanaan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap untuk kapal asing
3. Verifikasi eks kapal asing
4. Memberikan informasi dan data pelanggaran hukum untuk disalurkan ke ranah penegakan hukum
5. Menghitung kerugian negara/perekonomian negara yang diakibatkan penyimpangan terhadap SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)



Selamat berjuang Pak Ota dan tim, Pak Ota selalu jadi panutan kami!

Siang harinya saya langsung membaca beberapa mengenai perizinan di bdiang perikanan. Berikut hasil bacaan singkatnya. 
SIUP, SIPI, dan SIKPI

1.1 Pengertian menurut UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. (Pasal 1 angka 16)

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. (Pasal 1 angka 17)

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. (Pasal 1 angka 18)

1.2 Yang Wajib Memiliki

SIUP wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan (penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan.) Pasal 26

SIPI wajib bagi:
a.  setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas (Pasal 27 ayat 1)

b.     setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Pasal 27 ayat 2)


SIKPI wajib bagi:
a.  Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (Pasal 28 ayat 1)
b.     Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (Pasal 28 ayat 2)

1.3 Moratorium SIUP, SIPI, dan SIKPI

Diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia:
Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penghentian sementara yang dimaksud yaitu:
a.       tidak dilakukan penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
b.      terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan;
c.      bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi sampai dengan masa berlaku SIPI atau SIKPI berakhir; dan
d.      apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian sementara berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2015. 

Mari membaca dan belajar lagi:)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...