Langsung ke konten utama

Sedikit Cerita 9 Desember: Hari Anti Korupsi Internasional

Saya baru menyadari pentingnya hari ini kira-kira 2 tahun yang lalu. Sangat telat, tapi percayalah saya selalu menerapkannya dalam hidup saya walau tanpa teori. Hehehe

Tahun 2013 lalu, saya menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi di JCC, Senayan, bersama teman-teman dari LAPOR!UKP-PPP. Kami melihat seluruh pegiat korupsi yang hadir dalam acara itu, stand-stand dari teman-teman NGO dan komunitas-komunitas yang concern pada isu anti korupsi. Lelang barang gratifikasi dari KPK yang sangat menarik. Kuis-kuis, dongeng dari KPK untuk mengajarkan anti korupsi pada anak-anak, dan rangkaian acara yang menarik lainnya.

Di tahun ini, sayangnya saya tidak bisa menghadiri, karena tidak lagi bertempat di Jakarta, melainkan di Jogja, tidak mungkin bolos kerja. Hehe. Alhasil, hanya melihat acara dari televisi berita. Tahun depan semoga bisa hadir. Silahkan lihat twitter @KPK_RI untuk review acaranya.

Corruption Perception Index dari Transparency International untuk tahun 2014 dirilis tahun ini. Skor Indonesia di CPI 2014 34, peringkat 107 (dr 175 negara); meningkat dari tahun 2013 dengan skor 32, peringkat 114. 5 negara peringkat terbaik yaitu Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Swedia, Norwegia dan 5 negara peringkat bawah Somalia, Korea Utara, Sudan, Afghanistan, Sudan Selatan. Korupsi masih menjadi masalah terbesar bagi semua negara maka perlu ada tindakan bersama pula untuk memberantasnya.

Tahun ini, saya menyimaknya dan berusaha memahaminya. Saya belum banyak tahu tentang aturan hukum dalam korupsi. Terlebih nanti di Norwegia pasti menjadi pembahasan bagaimana masalah ini merajai Indonesia. Sekarang berusaha sisakan waktu sehabis kerja untuk mendalami isu ini. Berita-berita mungkin sudah didengar, tapi argumentasi dan dasar hukum yang kuat atas argumen tersebut harus dibangun.

Untuk pesan bagi kita semua: terapkan anti korupsi mulai dari diri sendiri, hindarkan dari sifat hedonisme, boros, membeli sesuatu yang hanya untuk kesenangan semata, dan gengsi. Hiduplah sederhana dan apa adanya. Jujur dan hindarkan diri dari sifat instan yang dengan segalanya ingin jalan pintas.
   

Mari terus berjuang! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...