Langsung ke konten utama

Hubungan Baik Tidak di Atas Hak Berdaulat

Kapal Tiongkok kembali mengundang kontroversi.  KM Kway Fey, masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut teritorial Indonesia 19 Maret 2016. Ada pelanggaran hak Indonesia terkait penangkapan ikan di ZEE. Ada yang mengatakan kapal kita tidak berhak menangkap kapal di ZEE.
Benarkah kita sudah terlalu lama terlelap? Mau menganggu hak berdaulat? Menghalangi-halangi proses hukum? Apapun yang dituduhkan ke Cina, rasanya jangan sampai hubungan baik menghalangi proses penegakan hukum.

Kronologis kejadian kapal Kway Fey adalah sebagai berikut:

a. Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan berbendera Tiongkok di ZEE Indonesia, persisnya di Timur Laut Pulau Natuna.
b. Pada saat kapal ikan tersebut di-escort menuju Pulau Natuna, kapal Coast Guard Tiongkok menabrakkan diri ke kapal ikan tersebut.
c. Demi keselamatan, Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan meninggalkan kapal ikan tersebut dan hanya membawa awak kapal (8 orang) berkewarganegaraan Tiongkok untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Tiongkok menganggap daerah Natuna merupakan traditional fishing ground yang artinya berada di ZEE Indonesia. Dalam pembelaannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan, kapal Tiongkok yang ditangkap oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan "normal activity" di wilayah "traditional fishing ground", yang artinya berada di ZEE Indonesia.

Berdasarkan keterangan Prof. Melda Kamil dalam Liputan 6, analisis beliau adalah sebagai berikut:
1. Klaim Tiongkok sama sekali tidak berdasar dalam hukum internasional.
Hukum laut tidak mengenal "traditional fishing ground", yang ada hanya "traditional fishing right" di wilayah perairan kepulauan (bukan di ZEE maupun laut territorial), dan harus diatur melalui perjanjian antar negara.
Traditional Fishing Right: UNCLOS Art. 51

2. Tiongkok tidak mengakui ZEE Indonesia. Padahal Indonesia telah mengklaim ZEE sejak 1983 melalui UU No 5 Tahun 1983, dan tidak pernah ada keberatan dari Tiongkok akan hal itu.
Karena itu, berdasarkan hukum internasional, Tiongkok telah mengakui klaim Indonesia atas ZEE-nya.

3. Klaim sepihak Tiongkok tidak memiliki alas hukum yang sah
Sejak awal berkembangnya hukum laut jelas bahwa laut tidak ada yang memiliki. Lalu lambat laun negara mengklaim laut yang berbatasan dengan daratannya dengan alasan keamanan negara pantai (national security), dimulai dari hanya mengklaim laut teritorial hingga kemudian juga mengklaim zona tambahan, landas kontinen dan ZEE.

Dengan demikian, jelas tidak ada klaim terhadap laut tanpa adanya daratan. Sementara jarak antara Tiongkok dan titik terluar nine dash line-nya sangat jauh, melebihi apa yang dimungkinkah oleh hukum laut yang hanya diakui 200 mil laut dari pantai untuk ZEE. 

4. Protes diplomatik yang harus terus-menerus dilakukan dengan keras dan berkesinambungan, selama Tiongkok tetap bertahan dengan klaimnya.
Jika memang "nine dash line" Tiongkok bukan klaim wilayah, perlu ada pernyataan secara tertulis mengenai apa yang dimaksudkan oleh Tiongkok dengan itu, dan bahwa mereka mengakui ZEE Indonesia yang terkena line tersebut.


5. Melakukan "peaceful display of sovereignty" di daerah Natuna dan daerah lain yang terhimpit oleh klaim "nine dash line" dengan menghadirkan "patroli berkesinambungan, pemantauan radar yang efektif dan berdaya jangkau tinggi, dan pembangunan pangkalan TNI AL di daerah terdekat".

Masih banyak tantangan yang harus dihadapi Indonesia. Beberapa kasus kapal Cina di Natuna akan saya tulis di post berbeda.  
Jangan lengah!    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...