Langsung ke konten utama

November 2016

November 25th, 2016

Brings me back to those times. When violence, intolerance, and terror with religious backgrounds never frighten us. Cause we appreciate our value of nationality, value of unity. As our teachers (and parents) always taught us, love one another. Do not let violence happen in any form, never give space for hatred. Thanks for giving us value of life which always see the positivity of problems and challenges. Happy Teachers Day.

Saya persembahkan permenungan saya hari ini untuk guru-guru saya, yang sangat berjasa dalam hidup saya. Soal pendidikan, Hari Guru memperlihatkan sejumlah guru yang gigih, setia dalam pengabdiannya Mereka memilih berkarya ketimbang mengeluhkan keadaan. Mereka memilih berkreasi meningkatkan kualitas siswa di tengah keterbatasan.

-->
Semangat dan ketulusan hati Bapak-Ibu guru sekalian selalu ada di hati kami semua.






We are different and we love each other ❤ Kania: Balinese Hindu, Nestia: Bataknese Protestant, Esi: Javanese Catholic, Sekar: Javanese Moslem. #fhui #lawui #bestfriends



Pikiran selingan lain
Saya tertegun dengan catatan buku harian Sri Mulyani hari itu yang dipublish di media. Tertangkapnya kasubdit bukti permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang tertangkap tangan menerima suap dari Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia cukup mengguncang pemberitaan hari ini. Pasalnya, Kasubdit sebagai cerminan pelayan publik terutama di Kementerian Keuangan yang seharusnya memberi pelayanan kepada masyarakat.

Perlu seperti apa lagi nilai-nilai yang ditanamkan di negara ini agar sesuatu yang salah bukannya dinilai sebagai suatu kewajaran melainkan kesadaran bahwa itu korupsi, sebuah kejahatan yang merenggut segala aspek kehidupan bangsa. Bagaimana menghilangkan budaya buruk itu? Banyak orang sudah ditangkap dan diproses hukum. Apakah tidak cukup? Rasanya semua hukuman tidak membuat orang berhenti untuk menghentikan perbuatan tidak wajar itu.
-->

Masih adakah harapan untuk Indonesia menjadi lebih baik?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

Thesis Defense, Magister Hukum/Master of Law, 14 July 2017

Ujian S2 Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017 Maria Anindita Nareswari, kekhususan: SDA Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Judul: Telaah Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Ketua penguji membuka E: [presentasi selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip** **harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip Esi presentasi Penguji 1: Baik Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak menaati UU tersebut.  E: Ya, saya lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan provinsi DKI  Penguji: berarti kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan, ya sudah se...