Kapal Tiongkok kembali mengundang kontroversi. KM Kway Fey, masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut teritorial Indonesia 19 Maret 2016. Ada pelanggaran hak Indonesia terkait penangkapan ikan di ZEE. Ada yang mengatakan kapal kita tidak berhak menangkap kapal di ZEE. Benarkah kita sudah terlalu lama terlelap? Mau menganggu hak berdaulat? Menghalangi-halangi proses hukum? Apapun yang dituduhkan ke Cina, rasanya jangan sampai hubungan baik menghalangi proses penegakan hukum. Kronologis kejadian kapal Kway Fey adalah sebagai berikut: a. Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan berbendera Tiongkok di ZEE Indonesia, persisnya di Timur Laut Pulau Natuna. b. Pada saat kapal ikan tersebut di-escort menuju Pulau Natuna, kapal Coast Guard Tiongkok menabrakkan diri ke kapal ikan tersebut. c. Demi keselamatan, Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan meninggalkan kapal ikan tersebut dan hanya membawa awak kapal (8 orang) berke...
There can be miracle when we believe