BemUI akan memberikan laporan hasil seminar antikorupsi tadi siang yg terselenggara kerjasama BemUI2010 dan KPK.
1. Pembicara tadi ada 3 orang, Dedi A. Rachim Dir. Dikyanmas KPK, Imaduddin A. Ketua @BEMUI2010, Topo Santoso Dosen FHUI
2. Korupsi yang paling sulit diberantas di Indonesia ialah Korupsi birokrasi (pelayanan publik), yang mengakibatkan High Cost Economy
3. Indonesia mendapatkan IPK rendah, 2.8 skala 10. faktor utama yg dinilai adalah persepsi Pengusaha ketika berhadapan dgn pelayanan publik
4. Pak Dedi cerita, untuk melayani TKI kinerja Kedubes RI di Malaysia pun tidak jauh berbeda dgn pelayanan publik di Indonesia, berbelit2
5. Menurutnya itu karena Perilaku dan Integritas pejabat/birokrat Indonesia yg masih kurang.
6. Pejabat publik/Birokrat, dlm bhs Inggris diistilahkan "Public Servant", karena memang kerjanya melayani masyarakat, bukan justru dilayani
7. Awalnya kita meyakini, mereka corruption by needs, karena gaji yg rendah. Tapi ternyata gaji tinggi tidak menjamin (cth: Gayus T.)
8. Gayus, pegawai Kemenkeu yg telah mendapatkan Remunerasi 5x lipat dari gaji sebelumnya, tapi ttp saja melakukan korupsi.
9. Selain Remunerasi, ternyata hal penting yg perlu dilakukan mengubah mindset dan perilaku pejabat publik untuk melayani bukan dilayani.
10. Budaya ingin dilayani ini pengaruh budaya Feodal pada masa lalu, dan menganggap harta kerajaan/negara=harta pribadi.
11. Untuk itu, Pak Topo S., mengingatkan agar Para Pejabat Publik untuk dapat membedakan secara tegas ranah Privat dan Publik.
12. Legal Framework utk memberantas korupsi sebenarnya sudah cukup banyak dan lengkap, misal: UU Tipikor, rartifikasi UNCAC, UU KPK
13. Tetapi itu saja tidak cukup, menurut Pak Topo dan Dedi diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu/tebang pilih.
14. Mahasiswa dan civil society berperan untuk memberikan tekanan dari luar dan berpeluang untuk memperbaikinya dari dalam.
15. Ada 4 elemen penting untuk memberantas korupsi, 1. Pemerintah 2. Swasta 3. Civil Society 4. Aparat Penegak Hukum
16. Mahasiswa selepas lulus, ketika bekerja baik di Pemerintahan, Swasta, Masyarakat, Penegak Hukum. Harus jadi agent of change di dalamnya
17. Meminjam istilah Pak Topo, kita harus menjadi Konseptor, Dinamisator, dan Inisiator dalam pemberantasan Korupsi
Sekian kutipan dari twitter BEMUI2010. Menurut saya, kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus menanamkan kejujuran setinggi-tingginya, ubah mentalitas menjadi lebih baik, tegakkan hukum dimanapun dan kapanpun.
1. Pembicara tadi ada 3 orang, Dedi A. Rachim Dir. Dikyanmas KPK, Imaduddin A. Ketua @BEMUI2010, Topo Santoso Dosen FHUI
2. Korupsi yang paling sulit diberantas di Indonesia ialah Korupsi birokrasi (pelayanan publik), yang mengakibatkan High Cost Economy
3. Indonesia mendapatkan IPK rendah, 2.8 skala 10. faktor utama yg dinilai adalah persepsi Pengusaha ketika berhadapan dgn pelayanan publik
4. Pak Dedi cerita, untuk melayani TKI kinerja Kedubes RI di Malaysia pun tidak jauh berbeda dgn pelayanan publik di Indonesia, berbelit2
5. Menurutnya itu karena Perilaku dan Integritas pejabat/birokrat Indonesia yg masih kurang.
6. Pejabat publik/Birokrat, dlm bhs Inggris diistilahkan "Public Servant", karena memang kerjanya melayani masyarakat, bukan justru dilayani
7. Awalnya kita meyakini, mereka corruption by needs, karena gaji yg rendah. Tapi ternyata gaji tinggi tidak menjamin (cth: Gayus T.)
8. Gayus, pegawai Kemenkeu yg telah mendapatkan Remunerasi 5x lipat dari gaji sebelumnya, tapi ttp saja melakukan korupsi.
9. Selain Remunerasi, ternyata hal penting yg perlu dilakukan mengubah mindset dan perilaku pejabat publik untuk melayani bukan dilayani.
10. Budaya ingin dilayani ini pengaruh budaya Feodal pada masa lalu, dan menganggap harta kerajaan/negara=harta pribadi.
11. Untuk itu, Pak Topo S., mengingatkan agar Para Pejabat Publik untuk dapat membedakan secara tegas ranah Privat dan Publik.
12. Legal Framework utk memberantas korupsi sebenarnya sudah cukup banyak dan lengkap, misal: UU Tipikor, rartifikasi UNCAC, UU KPK
13. Tetapi itu saja tidak cukup, menurut Pak Topo dan Dedi diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu/tebang pilih.
14. Mahasiswa dan civil society berperan untuk memberikan tekanan dari luar dan berpeluang untuk memperbaikinya dari dalam.
15. Ada 4 elemen penting untuk memberantas korupsi, 1. Pemerintah 2. Swasta 3. Civil Society 4. Aparat Penegak Hukum
16. Mahasiswa selepas lulus, ketika bekerja baik di Pemerintahan, Swasta, Masyarakat, Penegak Hukum. Harus jadi agent of change di dalamnya
17. Meminjam istilah Pak Topo, kita harus menjadi Konseptor, Dinamisator, dan Inisiator dalam pemberantasan Korupsi
Sekian kutipan dari twitter BEMUI2010. Menurut saya, kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus menanamkan kejujuran setinggi-tingginya, ubah mentalitas menjadi lebih baik, tegakkan hukum dimanapun dan kapanpun.
Komentar
Posting Komentar