14 Maret 2016. Hari ini hari bersejarah bagi kami. Setidaknya itulah yang Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama bangsa Indonesia rasakan, menyaksikan kapal yang selama ini menjadi buronan Interpol, kapal tanpa kebangsaan ( stateless vessel ), melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia, ditenggelamkan. Kapal FV. Viking, 1322 GT, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Melibatkan Interpol, Multilateral Investigation Support Team (MIST) dan pihak-pihak lain untuk mendalami temuan-temuan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pelanggarannya bila dirinci antara lain: AIS kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kapal beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SI...
There can be miracle when we believe