Langsung ke konten utama

14 Maret 2016 Cerita dari Kapal Viking


14 Maret 2016. Hari ini hari bersejarah bagi kami. Setidaknya itulah yang Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama bangsa Indonesia rasakan, menyaksikan kapal yang selama ini menjadi buronan Interpol, kapal tanpa kebangsaan (stateless vessel), melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di berbagai belahan dunia, ditenggelamkan.

Kapal FV. Viking, 1322 GT, ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Melibatkan Interpol, Multilateral Investigation Support Team (MIST) dan pihak-pihak lain  untuk mendalami temuan-temuan.  Proses hukum akan tetap berjalan.

Pelanggarannya bila dirinci antara lain:
AIS kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317 UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kapal beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI.  Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.

Jaring gill net yang ditemukan memiliki panjang melebihi ukuran normal. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.

Inilah Indonesia, yang ingin menjadi negara yang sungguh-sungguh dalam memberantas illegal fishing. Kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime). Pembiaran adalah sebuah pelecehan.

Dengan tenggelamnya kapal yang tidak terdaftar di Nigeria, pasarnya seluruh belahan dunia, modus sebenarnya akan terus diungkap. Kedaulatan negara yang menjadi harganya. Sekarang kapal ini hanya tinggal nama. Kabarnya diusulkan untuk dijadikan museum dan academy. Apapun kebangsaan kapal, dimana kapal ini beroperasi, berapapun hasil tangkapannya, rasanya harga diri suatu negara tidak bisa ditawar dengan hal apapun juga. Dukung terus komitmen Indonesia untuk menjadikan negara ini sebagai poros maritim dunia.


Fiat Justitia Ruat Caelum!


kami yang menyaksikan dari ruang Pusdal KKP


Viking diledakkan 


FV Viking 1322 GT. 


Foto MKP dan tim di Pangandaran. Dari foto seorang teman


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

ASN KKP 2018

The best things happened unexpectedly.  Hal ini saya yakini benar adanya, tanpa pernah terbayang dalam benak pikiran akan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nomenklatur saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam  menjalankan kedudukan dan perannya, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.   Kabar gembira ini terjadi pada awal bulan Desember 2017.  Puji Tuhan, saya diterima sebagai Analis Hukum, pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Singkat cerita, saya sungguh tidak pernah bermimpi untuk menjadi seorang ASN. Itulah jalan Tuhan, saya ikuti suara hati dan jalani sebaik mungkin, percaya pada rencana dan mukjizatNya selalu indah pada waktuNya.  Untuk memenuhi syarat lulus 100% sbg ASN, kami wajib mengikuti Diklatsar di Cibubur (selama 10 hari), dan Sukamandi (selama 33 hari), ditambah dengan jadwal off-campus sampai uj...