Langsung ke konten utama

Disertasi Pak Achmad Santosa, 21 Juni 2014

21 Juni 2014

Kepala Deputi Hukum UKP4, Pak Achmad Santosa, menjalani sidang disertasi untuk mencapai Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum. Senang rasanya bisa terlibat membantu Pak Ota, walaupun saya belum terlalu lama bekerja dengan beliau, tugas-tugas yang dikerjakan mungkin belum seberat tugas yang dikerjakan kakak-kakak lainnya di kantor, tapi bahagia bisa ambil bagian dalam membantu beliau. :)

Kembali ke kampus lagi hari itu, rasanya bahagia, bertemu dengan Prof. Sulis, Pak Topo, dan dosen-dosen hebat lainnya. 

Pidato Prof. Sulis hari itu, sungguh luar biasa (dikutip dari status facebook Prof. Sulistyowati Irianto)
Karena banyak kawan-kawan yang meminta, maka saya launch pidato saya untuk Dr Mas Achmad Santosa dalam pengangkatan Doktornya.
"Sepatah Kata" untuk Dr. Mas Achmad Santosa
(21 Juni 2014)
Pertama-tama, atas nama Co.promotor Prof Dr Takdir Rachmadi, dan Dr. Prabowo, saya sampaikan selamat kepada Sdr Dr Mas Achmad Santosa, yang hari ini berhasil menuntaskan studi S3nya, dan secara hukum resmi diangkat sebagai Doktor Ilmu Hukum. Rasa terimakasih dan penghargaan, saya sampaikan kepada segenap tim penguji.
Ucapan selamat berbahagia saya sampaikan kepada keluarga mas Otta, demikian saya biasa memanggilnya, khususnya Ibu Lelyana Santosa dan Gilang Mohamad Santosa, yang telah menemani perjalanan Mas Otta dalam menempuh studi dan menyelesaikan disertasinya; dan selamat kepada keluarga besar besar Mas Otta.
Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada segenap Bapak dan Ibu yang hadir di sini: Mentri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Ketua KPK, Wakil Menteri Kemenkunham, wakil Kejaksaan Agung, wakil UKP4, Bang Buyung dan bangTodung, Bapak, Ibu, sahabat yang mohon maaf tidak bisa saya sebutkan namanya satu per satu.
Menulis disertasi adalah sebuah perjalanan intelektual dan spiritual, yang menguras banyak enerji dan juga emosi. Perjalanan ini barangkali cukup pedih, karena harus mengalahkan berbagai kesenangan diri sendiri dan menuntut pengorbanan orang-orang di sekitar. Apalagi bagi seorang Mas Otta, yang harus membagi waktu dan perhatiannya untuk tugas negara di UKP4. Syukurlah bahwa akhirnya perjalanan itu dapat dilewati saat ini dan memberikan banyak sekali pembelajaran dan bekal untuk perjalanan selanjutnya.
Dr Mas Achmad Santosa memilih tema penelitian tentang ”efektivitas penegakan hukum administrasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Mengapa hukum administrasi, karena hukum administrasi bersifat mencegah dan berpotensi memperbaiki, mengendalikan sebelum suatu pelanggaran terjadi. Juga penegakan hukum administrasi dianggap oleh komunitas lingkungan lebih murah dan efisien daripada penegakan dengan hukum pidana.
Mas Otta memutuskan untuk melakukan penelitian tidak hanya melakukan desk review terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Memang sangat penting untuk melakukan kajian normative terhadap berbagai perangkat hukum ini, untuk mengetahui bagaimanakah pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup diposisikan dalam hukum nasional kita. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa hampir tidak ada masalah dengan hukumnya. Masalahnya terletak pada bagaimana pelaksanaannya.
Oleh karena itu ia tidak puas hanya dengan menggunakan pendekatan normative saja, Mas Otta juga melakukan penelitian lapangan dengan mengambil lokasi di kota dan kabupaten Semarang Jawa Tengah, meliputi dua pabrik jamu besar, beberapa perusahaan kecil. Ia juga mewawancarai banyak pemangku kepentingan dalam bidang lingkungan hidup baik di pusat maupun di daerah lokasi penelitian.
Dari penelitian lapangan ini justru dapat dikemukakan bagaimanakah hukum administrasi terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan bekerja, beroperasi dalam kenyataan sehari-hari. Hukum memang tidak bisa dipelajari secara terisolasi dari masyarakat dan budaya di mana hukum itu berada. Tanpa mempelajari hukum dan meletakkannya dalam konteks kemasyarakatan, maka kita memang kehilangan separuh dari penjelasan. Atau kita tidak dapat memberikan penjelasan yang mendasar tentang permasalahan hukum yang dikaji. Bahkan dalam praktik penegakannya keadilan hukum, keadilan prosedural, sering tidak identik dengan keadilan sosial atau keadilan substantif.
Memang ternyata bahwa penegakan hukum administrasi lingkungan dan good governance harus terus menerus dikawal terutama oleh Pemerintah Daerah. Kesadaran hukum dan ketaatan pada hukum, belum menjadi budaya dalam korporasi dan masyarakat kita, yang masih saja berada dalam transisi menuju masyarakat demokrasi. Saya yakin, banyak orang sudah membaca soal climate change, dan apabila itu terjadi, maka Indonesia akan kehilangan 2000 pulau dan ikan-ikan di laut. Namun hal itu tidak cukup membuat takut.
Penelitian yang dilakukan oleh Mas Otta ini menjadi sangat penting, terlebih karena sebentar lagi, kita akan masuk ke dalam ASEAN Economic Community 2015. Bagaimanakah kita mempersiapkan masyarakat, pemerintah, korporasi di negeri ini agar siap, dalam segala bidang termasuk bidang hukum, ekonomi, sosial dan budaya, yang berperspektif lingkungan. Tujuannya adalah agar kita tidak hanya dijadikan pasar dan hanya menjadi penonton bagi kemajuan negara-negara lain di kawasan ASEAN dan ASIA. Penting agar masyarakat kita ”melek hukum” dan memiliki budaya hukum yang baik, agar tidak kalah bersaing.
Semoga apa yang sudah dihasilkan melalui disertasi Dr. Mas Achmad Santosa ini akan menjadi bahan pembelajaran berharga bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi kepada kita semua. Semoga pengangkatan Doctorship ini lebih membekali mas Otta to serve this country. Sekali lagi saya sampaikan selamat kepada Mas Otta dan kita semua, yang berbahagia.

Gelar Doktor ini tentu dicapai Pak Ota lewat proses yang mungkin tidak mudah, terutama sambil mengemban tugas negara yang dijalankan Pak Ota. Sesampainya di rumah, saya langsung melihat berita dan peristiwa hari ini sudah dimuat di beberapa media salah satunya detik.com Berikut salah satu beritanya. 

Jakarta - Penegakan hukum administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum didayagunakan secara maksimal. Bahkan dibiarkan sebagai perangkat penegakan hukum yang tumpul. Hal inilah yang mengancam perusakan lingkungan hidup tanpa ada hukum yang tegas.

"Pengawasan penaatan (compliance monitoring) yang dilakukan secara rutin maupun insidentil oleh pemerintah daerah dan penjatuhan sanksi administratif yang tegas merupakan "tulang punggung" penegakan hukum administrasi," kata Deputi Kepala UKP4 Mas Achmad Santosa dalam disertasi doktor di bidang hukum lingkungan di Kampus UI Depok, Jabar, akhir pekan lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, persoalannya saat kini kapasitas melakukan pengawasan penaatan secara rutin dan konsistensi dalam menjatuhkan sanksi tidak dimiliki oleh pemerintah daerah. "Pemda adalah ujung tombak dari pelaksanaan penegakan hukum administrasi," jelas Ota dalam kesimpulan doktornya.

Sidang terbuka Senat Akademik Universitas Indonesia ini dipimpin oleh Dekan FHUI, Prof Dr. Topo. Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr. Balthasar Kambuaya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Ketua dan wakil Ketua KPK Dr. Abraham Samad dan wakil Ketua kPK, Adnan Pandu Praja, Prof Dr. Adnan Buyung Nasution, Dr Todung Mulya Lubis, Ketua Majelis Wali Amanat UI, Erry Riyana Hardajpamekas, mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, Ketua Badan REDD+, Heru Prasetyo, Wamenkumham Prof Denny Indrayana, Kabareskrim Komjen Pol. Suhariadi Alius, Mantan Kepala PPATK, Dr. Yunus Husein dan Mantan WakaBiN, Marsekal Muda Purn, Maroef Syamsoeddin.

Salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan kapasitas Pemda tersebut, Mas Achmad Santosa mengusulkan, untuk memberdayakan konsep prasyarat 3A+1" (Ability to detect, ability to respond, dan ability to punish). Sedangkan "plus 1" adalah ability (kemampuan) bahwa ketiga "A" tersebut ada dan diketahui masyarakat. 

Temuan prasyarat 3 A+1 ini kemudian dijabarkan di dalam disertasi tersebut menjadi 31 kriteria yang merupakan penjabaran dari elemen-elemen kecukupan legislasi, mekanisme dan pelaksanaan koordinasi, dukungan SDM, sarana dan prasarana, pendelegasin tugas dan keweangan; sistem dan mekanisme dumas; kecukupan anggaran; dan keberadaan SOPs. 

Penelitian yang terangkum dalam disertasi itu juga menganalisis efektifitas penegakan hukum administrasi dengam menggunakan 4 (empat) krieteria penilaian; berhentinya pelanggaran; akibat yang membahayakan telah dikembalikan seperti keadaan semula; tidak mengulangi perbuatannya; dan perubahan perilaku dari pelaku pelanggaran

Cukup sulit untuk mencerna materi disertasi Pak Ota, terutama saya juga belum lama 'terjun' dalam permasalahan hukum lingkungan ini. Saya banyak belajar dari hari itu, saat mengikuti sidang terbuka ini. Membuka kacamata pikiran lebih luas lagi dan membaca lebih banyak lagi. Terima kasih Pak Ota untuk pelajaran berharganya.
Congratulation Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. !:)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb

West-Central Java 2017

Cibinong-Raiser 2017 Tahun ini berkesempatan mengunjungi tempat ikan hias di Raiser (Pusat Pengembangan dan Pemasaran), Cibinong, sembari menyusun beberapa petunjuk teknis terkait kebijakan perlindungan HAM bersama rekan-rekan KKP. Tempat ini didirikan KKP dan LIPI sebagai upaya bersama pengembangan ikan hias di Indonesia. Alamat: Jalan Raya Bogor, Jakarta KM 47 Nanggewer, Cibinong http://lipi.go.id/berita/raiser-ikan-hias-cibinong-momentum-kebangkitan-bisnis-ikan-hias-indonesia/388 Sukamandi, Subang 2017 Momentum membahagiakan dan memberi motivasi bagi diri sebagai abdi negara saat mendampingi Staf Khusus menjadi pembicara di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Subang.   Tempat ini juga merupakan salah satu balai riset KKP untuk penelitian udang galah, ikan lele mutiara, ikan nila srikandi, ikan mas mustika, ikan patin pasupati, gurame, dll. Lokasi: Patoek Beusi, Subang Pak Yunus dan induk lele 5 kg Pak Zulfikar dan Pak W

Kelas Inspirasi Bojonegoro, 2 Mei 2016

Daerah, bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Indonesia. Sarat dengan problema. Tidak jarang konflik timbul antara pusat dan daerah. Termasuk masalah pembangunan bidang-bidang fundamental salah satunya pendidikan. Pasalnya, belum banyak yang menyadari bahwa sedemikian pentingnya pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Bukan hanya kognitif semata, tapi afeksi, moral dan pendidikan dalam pelajaran hidup lainnya. Hati ini yang menggerakkan untuk melangkahkan kaki menuju Bojonegoro, di hari pembuka di bulan Mei yang lalu. Tiba di Surabaya pk 07.00 setelah pagi hari saya mengambil flight pagi dari Soekarno-Hatta, saya naik bus Damri dari bandara Juanda menuju Bungur, sampai di Bungur pk 8.15. Di Bungur, saya mengambil bus jurusan Bojonegoro. Perjalanan hari itu sangat menyenangkan, tidak terlalu ramai, naik bus di daerah yang cukup asing buat saya, tapi saya sungguh sangat menikmatinya. Menyenangkan sekali naik bus antar kota di Jawa Timur. Saya tiba di termi