Langsung ke konten utama

Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM): Penumbuhan Kesadaran Masyarakat akan Hak dan Kewajiban Hukum

Penanaman wawasan kepada masyarakat mengenai statusnya sebagai subjek hukum serta bagaimana mereka memperjuangkan haknya adalah suatu hal yang perlu menjadi perhatian. Pasalnya, seringkali awam tidak tahu menahu mengenai hak dan kewajibannya sebagai pribadi kodrati. Karena terbatasnya pengetahuan tersebut, mereka sering dilanda persoalan menyangkut ketidakadilan. Maka, PSDHM sebagai program untuk memberi penyadaran hukum dan pengorganisasian masyarakat agar paham akan hak-haknya dan tahu bagaimana memperjuangkan hak tersebut. Dalam buku YLBHI yang berjudul “Lahirlah LBH, Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan”, dahulu LBH Jayapura di Papua pernah membuat program PSDHM ini yang diterapkan untuk masyarakat adat. Tujuannya agar orang Papua paham atas hak ulayatnya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan Bantuan Hukum Struktural bahwa seringkali persoalan yang terjadi bukan saja masalah hukum, tetapi juga struktural budaya, sosial, gender, dan permasalahan lain yang ada.
LBH Jakarta dan LBH-LBH lain di seluruh Indonesia juga membuat sebuah pelatihan hukum kepada masyarakat dibantu para legal yang memberi penyuluhan ke masyarakat tentang hukum terutama terkait hak-hak mereka sebagai warga masyarakat, membuat komunitas dan jaringan-jaringan, pelatihan ke komunitas buruh, bagaimana membuat surat gugatan, mengajukan gugatan ke pengadilan, atau membuat dokumen hukum lainnya.
Konsep Bantuan Hukum Struktural yang ditanamkan LBH ini mendidik masyarakat akan kesadaran hak-haknya sebagai subjek hukum, salah satunya melalui PSDHM. Misalnya bagi orang miskin, penanaman wawasan ini adalah bermanfaat untuk:
a.       Adanya pengetahuan dan pemahaman masyarakat miskin tentang kepentingan-kepentingan bersama mereka
b.      Adanya pengertian bersama di kalangan masyarakat miskin tentang perlunya kepentingan-kepentingan mereka dilindungi oleh hukum
c.       Adanya pengetahuan dan pemahaman di kalangan masyarakat miskin tentang hak-hak mereka yang telah diakui oleh hukum
d.      Adanya kecakapan dan kemandirian di kalangan masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak dan kepentingan-kepentingan mereka di dalam masyarakat[1]

Klien yang non-sarjana hukum diberitahukan pengetahuan hukum yang disebut paralegal. Melalui pendidikan paralegal inilah bantuan hukum dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Akhirnya nanti paralegal ini mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yang memadai serta mempunyai kemampuan dan pengetahuan untuk memanfaatkan pengetahuannya tersebut guna memfasilitasi perwujudan HAM masyarakat miskin dan sekitarnya. Paralegal sebagai seorang yang mempunyai keterampilan hukum walaupun ia bukan seorang penasehat hukum yang profesional. Dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa paralegal adalah
“a person with legal skills, but who is not an attorney, and who works under the supercision of a lawyer or no is otherwise authorized by law to use those legal skills. Paralegal courses leading to derees in such specialty are now afforted by many school.“
Dalam menjalankan kegiatannya, peran yang dilakukan oleh paralegal adalah mengorganisasi masyarakat, melakukan penyadaran hukum, sebagai wakil masyarakat dalma kaitannya berhubungan dengan aparat pemerintah yang berkaitan dengan perkara atau sengketa, melakukan advokasi (bagaimana para pekerja paralegal masyarakat mengangkat persoalan mereka ke permukaan dengan menghadap aparat pemerintah sebagai pembuat keputusan agar memperhatikan kepentingan mereka.[2]
Sebagai implementasi, LBH Jayapura bekerjasama dengan kalangan gereja secara intensif karena sebagian masalah terjadi dalam wilayah kerja gereja. Itu sebabnya, gereja acapkali mengundang LBH untuk memberikan pelatihan pendidikan penyadaran hukum di wilayah mereka, atau meminta LBH untuk menangani masalah hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah tertentu.[3] Pada akhirnya, warga masyarakat diberdayakan dengan ilmu dan pengetahuan untuk mengadvokasikan masyarakat di sekitar mereka.
Pelatihan kepada masyarakat itu ditujukan untuk mencari solusi bersama atas problem yang dihadapi serta masyarakat juga didorong untuk dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Maka, program pengembangan paralegal di level masyarakat dengan melibatkan tokoh informal, tokoh adat, maupun tokoh masyarakat dan agama menjadi aktivis paralegal.
Contoh lain yaitu kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya adalah pengembangan masyarakat petani Gabes II Batu, Malang, masyarakat petani garam Sumenep Madura, masyarakat nelayan Kedung Cowek Surabaya, dan masyarakat nelayan Tepen Gresik. Pengembangan masyarakat petani Gabes II yang dilakukan oleh paralegal dan tokoh masyarakat setempat bersama aktivis LBH Surabaya bertujuan adanya penyadaran hukum yang memungkinkan masyarakat petani baik sendiri-sendiri ataupun secara kolektif mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka.[4]
            Dalam melakukan aktivitas pengembangan masyarakat tersebut, tidak jarang ada kendala yang dihadapi oleh seorang paralegal, misalnya saat berhubungan dengan pemerintah, harus dihadapkan pada sulitnya birokrasi lembaga. Tingkat pengetahuan dan pengalaman yang belum terlalu “makan asam garam” membuat deskripsi tugas mereka dalam batasan yang tidak terlalu jelas, artinya mereka tidak bisa beracara sampai pengadilan layaknya seorang advokat. Tugas mereka saat ini membantu di tingkat lapangan, membantu mobilisasi masyarakat, dan mengadvokasi masyarakat.
Di Indonesia, hak bantuan hukum memang tidak secara tegas dinyatakan dalam konstitusi.[5] Namun, Indonesia adalah negara hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum adalah hal yang wajib dijunjung tinggi, maka hak bantuan hukum pun sebagai hak konstitusional harus diwujudkan. Maka, paralegal yang diberdayakan sebagai ‘pembantu pengacara’ harus senantiasa dikembangkan agar kesadaran hukum pada masyarakat semakin bertambah, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan dapat bertindak untuk memperjuangkan haknya.
Pengetahuan hukum yang tidak menyeluruh tidak dapat menjadi hambatan, namun harus terus dikembangkan demi memperjuangkan masyarakatnya. Tugas konsultasi/pendampingan diharapkan membawa masyarakat yang menghadapi masalah segera mendapat pencerahan dan dapat menyelesaikan masalahnya.


Maria Anindita Nareswari



[1] YLBHI, Verboden Voor Honden En Inlanders dan Lahirlah LBH: Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan, (Jakarta: YLBHI,  2012), hal 165
[2] YLBHI,  Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, (Jakarta: YLBHI,  1991), hal 58
[3] YLBHI, Verboden Voor Honden En Inlanders dan Lahirlah LBH: Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan, op.cit., hal 191
[4] YLBHI, Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, op.cit
[5] Berita LBH Jakarta, edisi September-November 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

Kelas Inspirasi Bojonegoro, 2 Mei 2016

Daerah, bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Indonesia. Sarat dengan problema. Tidak jarang konflik timbul antara pusat dan daerah. Termasuk masalah pembangunan bidang-bidang fundamental salah satunya pendidikan. Pasalnya, belum banyak yang menyadari bahwa sedemikian pentingnya pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Bukan hanya kognitif semata, tapi afeksi, moral dan pendidikan dalam pelajaran hidup lainnya. Hati ini yang menggerakkan untuk melangkahkan kaki menuju Bojonegoro, di hari pembuka di bulan Mei yang lalu. Tiba di Surabaya pk 07.00 setelah pagi hari saya mengambil flight pagi dari Soekarno-Hatta, saya naik bus Damri dari bandara Juanda menuju Bungur, sampai di Bungur pk 8.15. Di Bungur, saya mengambil bus jurusan Bojonegoro. Perjalanan hari itu sangat menyenangkan, tidak terlalu ramai, naik bus di daerah yang cukup asing buat saya, tapi saya sungguh sangat menikmatinya. Menyenangkan sekali naik bus antar kota di Jawa Timur. Saya tiba di termi...

Kala Hujan Di Puncak Merapi

Jumat di pertengahan Maret menghantar kami menuju salah satu ciptaan Tuhan yang tentunya tidak kalah  indah dari ciptaan lainnya di alam semesta ini, yang membentang di bagian tengah Pulau Jawa, sebagian menyebutnya angker, tetapi kami sungguh sudah menantinya, Gunung Merapi, 2930 mdpl. Kisah kami dimulai dari hari itu, setelah lelah kami bekerja. Bagi saya saat ini, waktu untuk bercengkrama dengan alam sangatlah terbatas. Tidak semudah dahulu setiap bosan bisa pergi ke pantai atau gunung dalam tiap bulan. Sekarang, situasinya berbeda. Selalu ada konsekuensi dari setiap pilihan, bukan? Tetaplah ingat betapa berharganya waktu bersama orang-orang yang kita sayangi. Memasuki sore dengan cuaca cerah, berangkatlah kami dari Stasiun Senen Jakarta menuju Stasiun Solojebres. `Dini hari Sabtu, kami telah tiba di stasiun, menunggu Pak Nardi menjemput kami ke basecamp Merapi di Selo. Teman perjalanan saya dalam pendakian Merapi ini: Yupi, Ismi, Hilmi, Raihan, Bams, Handoyo, d...