Dikutip dari Kompas, 2 Januari 2016, proses
dan putusan Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT
Bumi Mekar Hijau menunjukkan negara gagal melindungi masyarakat.
Mengutip kata Mongabay, ibarat komitmen
Jokowi di Pengadilan Negeri Palembang gugur sudah. Hadi Jatmiko, Direktur
Walhi, mengatakan keputusan pengadilan ini benar-benar menunjukkan persoalan
lingkungan hidup di Indonesia bukan sesuatu yang penting. Ini benar-benar
menggugurkan komitmen Presiden Jokowi untuk serius mengatasi persoalan
kebakaran hutan dan lahan gambut, yang disampaikan secara terbuka di Indonesia
maupun internasional.
Para hakim membebaskan PT BMH dari
tuntutan penggugat dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak
menyebabkan kerusakan lingkungan hidup karena setelah kebakaran lahan yang
terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap subur. Bukankah
pertimbangan hakim ini sangat menodai rasa keadilan?
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif
ICEL, mengatakan putusan ini sangat mengecewakan. Majelis Hakim seolah menutup
mata dengan kerusakan yang diakibatkan BMH. Pasal 49 UU Kehutanan tegas menuliskan bahwa pemegang hak atau izin
bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
“Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan SH,
selain tidak memenuhi tuntutan KLHK terhadap PT. BMH untuk membayar Rp7,9
triliun sebagai ganti rugi kebakaran lahan gambut, juga membebani KLHK untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp10.200.000.” http://www.mongabay.co.id/2015/12/30/gugur-sudah-komitmen-jokowi-di-pengadilan-negeri-palembang/
Dirjen Penegakan Hukum KLHK akan mengambil
langkah hukum banding. Semoga Majelis Hakim di tingkat banding dan seterusnya
mencerminkan Tuhan yang adil. Keadilan memang relatif tetapi keberpihakan
kepada masyarakat dan publik yang harus diutamakan.
Komentar
Posting Komentar