Langsung ke konten utama

Hubungan Baik Tidak di Atas Hak Berdaulat

Kapal Tiongkok kembali mengundang kontroversi.  KM Kway Fey, masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut teritorial Indonesia 19 Maret 2016. Ada pelanggaran hak Indonesia terkait penangkapan ikan di ZEE. Ada yang mengatakan kapal kita tidak berhak menangkap kapal di ZEE.
Benarkah kita sudah terlalu lama terlelap? Mau menganggu hak berdaulat? Menghalangi-halangi proses hukum? Apapun yang dituduhkan ke Cina, rasanya jangan sampai hubungan baik menghalangi proses penegakan hukum.

Kronologis kejadian kapal Kway Fey adalah sebagai berikut:

a. Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan berbendera Tiongkok di ZEE Indonesia, persisnya di Timur Laut Pulau Natuna.
b. Pada saat kapal ikan tersebut di-escort menuju Pulau Natuna, kapal Coast Guard Tiongkok menabrakkan diri ke kapal ikan tersebut.
c. Demi keselamatan, Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan meninggalkan kapal ikan tersebut dan hanya membawa awak kapal (8 orang) berkewarganegaraan Tiongkok untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Tiongkok menganggap daerah Natuna merupakan traditional fishing ground yang artinya berada di ZEE Indonesia. Dalam pembelaannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan, kapal Tiongkok yang ditangkap oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan "normal activity" di wilayah "traditional fishing ground", yang artinya berada di ZEE Indonesia.

Berdasarkan keterangan Prof. Melda Kamil dalam Liputan 6, analisis beliau adalah sebagai berikut:
1. Klaim Tiongkok sama sekali tidak berdasar dalam hukum internasional.
Hukum laut tidak mengenal "traditional fishing ground", yang ada hanya "traditional fishing right" di wilayah perairan kepulauan (bukan di ZEE maupun laut territorial), dan harus diatur melalui perjanjian antar negara.
Traditional Fishing Right: UNCLOS Art. 51

2. Tiongkok tidak mengakui ZEE Indonesia. Padahal Indonesia telah mengklaim ZEE sejak 1983 melalui UU No 5 Tahun 1983, dan tidak pernah ada keberatan dari Tiongkok akan hal itu.
Karena itu, berdasarkan hukum internasional, Tiongkok telah mengakui klaim Indonesia atas ZEE-nya.

3. Klaim sepihak Tiongkok tidak memiliki alas hukum yang sah
Sejak awal berkembangnya hukum laut jelas bahwa laut tidak ada yang memiliki. Lalu lambat laun negara mengklaim laut yang berbatasan dengan daratannya dengan alasan keamanan negara pantai (national security), dimulai dari hanya mengklaim laut teritorial hingga kemudian juga mengklaim zona tambahan, landas kontinen dan ZEE.

Dengan demikian, jelas tidak ada klaim terhadap laut tanpa adanya daratan. Sementara jarak antara Tiongkok dan titik terluar nine dash line-nya sangat jauh, melebihi apa yang dimungkinkah oleh hukum laut yang hanya diakui 200 mil laut dari pantai untuk ZEE. 

4. Protes diplomatik yang harus terus-menerus dilakukan dengan keras dan berkesinambungan, selama Tiongkok tetap bertahan dengan klaimnya.
Jika memang "nine dash line" Tiongkok bukan klaim wilayah, perlu ada pernyataan secara tertulis mengenai apa yang dimaksudkan oleh Tiongkok dengan itu, dan bahwa mereka mengakui ZEE Indonesia yang terkena line tersebut.


5. Melakukan "peaceful display of sovereignty" di daerah Natuna dan daerah lain yang terhimpit oleh klaim "nine dash line" dengan menghadirkan "patroli berkesinambungan, pemantauan radar yang efektif dan berdaya jangkau tinggi, dan pembangunan pangkalan TNI AL di daerah terdekat".

Masih banyak tantangan yang harus dihadapi Indonesia. Beberapa kasus kapal Cina di Natuna akan saya tulis di post berbeda.  
Jangan lengah!    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

ASN KKP 2018

The best things happened unexpectedly.  Hal ini saya yakini benar adanya, tanpa pernah terbayang dalam benak pikiran akan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nomenklatur saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam  menjalankan kedudukan dan perannya, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.   Kabar gembira ini terjadi pada awal bulan Desember 2017.  Puji Tuhan, saya diterima sebagai Analis Hukum, pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Singkat cerita, saya sungguh tidak pernah bermimpi untuk menjadi seorang ASN. Itulah jalan Tuhan, saya ikuti suara hati dan jalani sebaik mungkin, percaya pada rencana dan mukjizatNya selalu indah pada waktuNya.  Untuk memenuhi syarat lulus 100% sbg ASN, kami wajib mengikuti Diklatsar di Cibubur (selama 10 hari), dan Sukamandi (selama 33 hari), ditambah dengan jadwal off-campus sampai uj...