Langsung ke konten utama

Fenomena Transportasi Konvensional vs Online dari pandangan Hukum dan Moral

Keributan persoalan taksi aplikasi versus taksi konvensional yang menghiasi pemberitaan di negara ini cukup mengundang kontroversi. Taksi berbasis aplikasi, dengan inovasinya dianggap penyebab taksi konvensional “mati perlahan” karena kalah bersaing. Banyak orang mengatakan hilangnya pasar mereka merupakan kesalahan internal di perusahaan dalam respon keseimbangan baru di industri, seperti yang ditulis dalam Majalah Tempo edisi 28 Maret 2016. Masalahnya, kalau dilihat secara jeli bukan pertarungan inovasi teknologi dan non-teknologi tetapi kesiapan pemerintah dan aturan yang menjadi payung perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Baik taksi online maupun konvensional harus tunduk pada regulasi. Aplikasi online yang lebih murah karena mengganti salah satu proses, namun perusahaan aplikasi tetap harus bermitra dengan perusahaan yang memiliki kendaraan dan supir. Aturan regulasi dari pemerintah belum jelas untuk mitra perusahaan aplikasi tersebut yang seharusnya membayar tarif yang sama dengan perusahaan angkutan lainnya.

Taksi online dirasa masyarakat juga lebih efisien, karena hanya menunggu saja di tempat pemesan tersebut berada. Pemerintah yang harus tegas dalam memilih regulasi karena nyatanya yang menjadi korban bukanlah pengusaha. Melainkan sesama pelaku kecil, para sopir yang cemburu satu sama lain. Pemicunya perbedaan tarif pelat kuning dan pelat hitam. Regulated price harus dibuat seadil mungkin. Semua perkembangan teknologi ini harus mengarahkan negara menjaga keseimbangan dan perubahan yang sehat karena persaingan.

Sejak zaman Yunani Kuno, keadilan menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik pada Plato (427-347 SM) maupun Aristoteles (384-322 SM)[1] Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya sendiri. Dengan demikian, bertindak adil adalah perbuatan yang baik begitu saja tanpa harus dikaitkan dengan untung atau rugi secara praktis. Bagi Plato, adil ini ada dalam diri manusia tetapi tidak mungkin dimiliki orang secara acak. Maka, terhadap tuntutan para supir taksi konvensional, aturan main yang dibuat pemerintah harus berkaca pada dunia idea sesuai metode berpikir Plato, dunia yang adil, baik, indah, dan satu.[2]  Hukum pada zaman Yunani kuno bukanlah hukum positif, tetapi merupakan ius, hukum manusia yang merefleksikan hukum kodrat. Ada aspek legal dan moral di dalamnya maka hukum dan moral tidak terpisahkan. Hukum kodrat itu yang abadi dan terus menerus. Ius sebagai hukum yang dibuat manusia harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat umum. Dalam hal ini, pemerintah harus mengatur sedemikian rupa agar konflik sopir taksi, yang merupakan bagian kecil dari masyarakat tidak berlanjut terus menerus. Rakyat harus diakomodir dengan rasa tanggung jawab demi kesejahteraan. [3]

Dalam buku Politea, Plato melukasikan suatu model tentang negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya, supaya adil. Dalam negara macam itu, tiap-tiap golongan mempunyai tempat alamiahnya. Timbullah keadilan, bila tiap-tiap kelompok (filsuf, tentara, pekerja) berbuat apa yang sesuai dengan tempatnya dan tugasnya.[4] Konsensus ketiga kelompok ini penting dalam sebuah negara agar mencapai keadaan yang adil tersebut. Dasarnya adalah ide para filsuf, kebijaksanaan/wisdom para filsuf inilah yang mampu merekatkan ketiganya, karena tidak hanya keadilan yang tercermin karena secara legal mengikat, tetapi juga secara moral.[5]
Plato berbicara tentang kebijaksanaan, keberanian, dan kebaijkan dari keadilan.[6] Pentingnya pengetahuan tentang keadilan itu, 4 (empat) konsep penting perlu menjadi perhatian yaitu temperance, courage, wisdom and justice[7], uraian garis besar pandangannya dalam keadaan ideal.
Taksi-taksi online seperti uber, grab, harus ditentukan apakah mereka termasuk perusahaan aplikasi atau perusahaan transportasi.  Keadilan tercermin dalam diri filsuf bagi Plato, maka regulator di negara kita yang seolah posisinya seperti filsuf. Jika perusahaan online tersebut memilih perusahaan aplikasi/application service provider (ASP) harus mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi mitranya yaitu perusahaan untuk penyedia kendaraan dan sopir tetap patuh pada Kementerian Perhubungan. Regulator harus menggariskan secara jelas regulated price bagi perusahaan aplikasi sehingga tidak timbul kecemburuan bagi para supir taksi, regulator ini ibaratnya si filsuf, harus mengarahkan negara agar menjaga keseimbangan dan perubahan yang sehat karena persaingan, dunia idea itu sendiri.

Thomas Aquinas berpendapat lain. Hukum positif yang dibuat manusia prompt to error. Moral tidak semata-mata yang ada di rasio, tetapi juga divina.[8] Moral dari divina bukan keadilan tapi yang baik buruk menurut Tuhan, yakni moralitas yang spritual. Aquinas juga mendamaikan agama dan rasio, moralitas datangnya dari akal sehat dan agama. Thomas Aquinas mengatakan hukum positif promp to error, hukum positif harus terima lex divina/The Divine Law. Human law prompt to error tapi bukan berarti tidak ada. Yang dibuat legislatif biarlah tetap menjadi hukum positif. Tetapi yang berkaitan dengan “divina” tetap divina adanya. Divina berasal dari Allah dan menjadi panduan manusia untuk melaksanakan tindakannya.[9] Hukum positif yang dibuat manusia prompt to error, maka regulasi perizinan, tarif, dan aturan pajak dalam penyelesaian masalah ini harus dibuat identik dengan keadilan, dan sesuai lex divina.

Immanuel Kant menyempurnakan Leibniz dan Hume, antara pengetahuan dari rasio dan pengalaman, Kant mengemukakan konsep pengetahuan dibagi 3: 1) Indrawi; 2) Akal Budi; 3) Intelek. Moralitas bagi Imanuel Kant didasarkan pada konsep kebebasan, atau otonomi. Seseorang dengan bebas (atau otonom), tidak hanya bertindak tetapi mampu mencerminkan dan memutuskan apakah akan bertindak dengan cara tertentu.[10] Menurut Kant, seseorang yang bertindak demi hukum moral berarti bertindak berdasarkan kewajiban sebagai pengejawantahan dari kehendak baik dan karenanya tindakan itu baik secara moral.[11]

Maka, semakin bermoral semakin beragama seseorang. Konsepsi rasional ada di indrawi dan akal budi. Kant tidak melihat semata-mata hanya benda atau objek (masalah aplikasi dan bukan aplikasi) tapi fenomenanya, pengalaman dari objek tersebut yaitu dalam kasus ini tindakan pemerintah yang harus tegas dalam penetapan tarif bagi perusahaan angkutan dengan aplikasi, agar tidak terjadi konflik horizontal antar sopir taksi. Karena saat ini regulasi yang tidak ada bagi perusahaan angkutan yang adalah mitra perusahaan aplikasi tersebut. 

Thomas Hobbes menjelaskan pandangan tentang hubungan manusia dengan sistem negara. Konsep manusia dari sudut pandang empirisme-materialisme. Sebagai penganut empirisme, Hobbes menganggap bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman semata-mata. Pengalaman adalah awal dari pengetahuan. Segala ilmu pengetahuan diturunkan dari pengalaman.[12] Pengalaman akan transportasi online yang hadir di tengah masyarakat, dirasa membantu masyarakat. Kejadian baru ini tentunya membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Tetapi apakah pemerintah sudah menyediakan regulasi yang jelas untuk perusahaan angkutan berbasis transportasi ini? Kewajiban-kewajiban tertentu harus ditegaskan agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Keuntungan yang didapat perusahaan online secara materi karena lebih murah bukan untuk mengarah secara materialisme seperti yang diibaratkan Thomas Hobbes, yang termuat dalam bukunya Leviathan[13]. Manusia menjadi serigala bagi manusia lain, ingin mempertahankan kebebasannya dan menguasai orang lain. Walaupun di tengah situasi persaingan ekonomi seperti ini, yang bisa menengahi persaingan tersebut ialah peraturan yang dibuat pemerintah. Kalau antar supir masih ada kecemburuan akibat tidak jelasnya regulasi, negara belum menunjukkan fungsinya melindungi kepentingan seluruh pihak dan pihak yang kuat akan terus menindas yang lemah. Tugas pemerintah adalah menciptakan lingkungan persaingan yang adil, pasar yang kondusif, serta memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat. Selain aspek legalitas layanan, pemerintah juga harus merancang kebijakan ekonomi guna mengatasi sejumlah permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. (Muhammad Syarif Hidayatullah, Peneliti Wiratama Institute, pada Kompas, 23 Maret 2016) Kepentingan-kepentingan masyarakat ini harus diakomodir oleh negara.

Bentham dengan aliran utilitirianisme yang mengatakan tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan kepada warga masyarakat sebanyak-banyaknya maka yang terutama bagi warga negara yakni mendambakan kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. [14] Senang atau bahagia adalah hal yang utama sehingga menandakan moral yang baik. Senang atau bahagia dilihat dari kebahagiaan mayoritas orang. Bila taksi online lebih disenangi masyarakat karena pelayanannya, maka itu yang harus dipertahankan. Karena Bentham melihat mayoritas kebahagiaan dari kuantitas. Kebahagiaan mayoritas tetapi seharusnya tetap menjunjung tinggi hak dan martabat masyarakat minoritas.  

Habermas mengatakan bahwa positivis yang melihat otak hanyalah alat. Manusia bukanlah alat melainkan subjek yang bisa berkomunikasi (dlm teori communicative action). Konsesi, kerjasama adalah hal yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama[15] Rasionalitas instrumentalis berubah ke arah rasionalitas yang komunikatif. Maka, perlu ada komunikasi antara perusahaan aplikasi, sopir, perusahaan angkutan, pemerintah sehingga inovasi tersebut bukannya 'menghabisi' taksi konvensional tapi mengatasi inefisiensi yang selama ini disebabkan tarif yang berlebihan. Dalam demokrasi deliberatif menurut pemikiran Habermas[16], suara rakyat dapat mengontrol keputusan penguasa, rakyat dapat mengkritisi kebijakan pemerintah. Maka opini/aspirasi publik memiliki fungsi untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan politik. Disitulah pentingnya ruang publik.

Sekalipun fenomena taksi online vs taksi konvensional ini multidimensi: ada aspek hukum, sosial, budaya, moral, teknologi dll. Peristiwa ini juga terjadi karena pemerintah belum menyediakan regulasi yang dapat menyikapi angkutan publik berbasis aplikasi. Pungutan angkutan secara jelas juga harus diperbaiki sehingga angkutan umum tidak dirugikan. Hukum atau aturan yang dibuat seharusnya bisa mengatasi. Perlindungan kepada semua pihak adalah hal yang utama sehingga tidak ada yang dirugikan.

Maria Anindita Nareswari



[1] Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, (Jakarta: Kanisius, 2009), hal 37
[2] Menyadur dari Bertens, K.Sejarah Filsafat Yunani.Yogyakarta:Kanisius.1999
[4] Theo Huijbers, Filsafat Hukum,  (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hal 23
[5] http://plato.standford.edu/, diakses 3 April 2016
[6] Shagufta Begum dan Aneeqa Batool Awan, Plato’s Concept of Justice and Current Political Scenario in Pakistan, (USA: Center for Promoting Ideas, 2013), hlm 1.
[7] Ibid., hlm 2.
[9] Ibid.
[11] S.P. Lili Tjahjad: 1991, 50-53

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb

West-Central Java 2017

Cibinong-Raiser 2017 Tahun ini berkesempatan mengunjungi tempat ikan hias di Raiser (Pusat Pengembangan dan Pemasaran), Cibinong, sembari menyusun beberapa petunjuk teknis terkait kebijakan perlindungan HAM bersama rekan-rekan KKP. Tempat ini didirikan KKP dan LIPI sebagai upaya bersama pengembangan ikan hias di Indonesia. Alamat: Jalan Raya Bogor, Jakarta KM 47 Nanggewer, Cibinong http://lipi.go.id/berita/raiser-ikan-hias-cibinong-momentum-kebangkitan-bisnis-ikan-hias-indonesia/388 Sukamandi, Subang 2017 Momentum membahagiakan dan memberi motivasi bagi diri sebagai abdi negara saat mendampingi Staf Khusus menjadi pembicara di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Subang.   Tempat ini juga merupakan salah satu balai riset KKP untuk penelitian udang galah, ikan lele mutiara, ikan nila srikandi, ikan mas mustika, ikan patin pasupati, gurame, dll. Lokasi: Patoek Beusi, Subang Pak Yunus dan induk lele 5 kg Pak Zulfikar dan Pak W

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten