30 November 2015
Selain hadir dalam diskusi mengenai
museum HAM di TIM, saya juga memperingati hari HAM Internasional ini dengan
menggarap Lokakarya Internasional HAM bersama teman-teman Satgas IUUF. Teman
kami, Oji, Mbak Grace, dan teman-teman lain bersama para expert, telah bekerja
keras menggarap Permen KP yang diluncurkan tanggal 10 Desember, saat hari HAM
Internasional.
Pemerintah
Indonesia mempunyai visi dan misi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros
maritim dunia. Dalam pelantikannya, Presiden Indonesia memaparkan bahwa “Kita harus bekerjasama dengan
sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim.
Samudera, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita terlalu
lama memunggungi laut, samudera, selat dan teluk. Ini saatnya Jalesveva
Jayamahe, di Laut Kita Jaya semboyan masa lalu agar membahana”.[1]
Sebagai negara kepulauan yang mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia,
Indonesia mempunyai potensi ekonomi dan kekayaan sumber daya kelautan dan
perikanan yang melimpah. Adapun potensi tersebut masih belum memberikan
kontribusi maksimal bagi negara maupun rakyat Indonesia. Berdasarkan beberapa
sumber data diperkirakan kerugian Indonesia yang dikarenakan penangkapan ikan
secara illegal, unreported and
unregulated fishing (IUU Fishing) adalah sekitar US$ 10-30 miliar per
tahun.[2]
Berdasarkan
hasil analisis dan evaluasi (anev) selama masa moratorium kapal eks asing,
(Moratorium eks kapal asing[3] adalah
menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia yang diberlakukan bagi kapal perikanan yang
pembangunannya dilakukan di luar negeri[4]),
ditemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam usaha perikanan
tangkap yang secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh perusahaan,
seperti perdagangan orang (trafficking in
person/human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), tenaga kerja anak (child labor), eksploitasi tenaga kerja, tenaga kerja paksa (forced labor), diskriminasi gaji, gaji
di bawah standar upah minimum, pekerja tanpa jaminan sosial, penyiksaan tenaga
kerja oleh tenaga keamanan, fasilitas kapal tidak memenuhi aspek kesehatan dan
keselamatan kerja (K3), dan pelanggaran lainnya. Dari temuan hasil anev
tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memberikan sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku usaha yang terbukti telah
melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama di bidang HAM.
Dunia
internasional pun mengapresiasi upaya Indonesia dalam memberantas tindak pidana
perikanan (fisheries crime) dan
tindak pidana terkait perikanan (fisheries
related crime). Namun, lebih jauh lagi, upaya tersebut perlu didukung
dengan sistem pencegahan yang efektif agar tidak terulang kembali di kemudian
hari.
Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Pada Usaha Perikanan
(“Permen KP Nomor 35 tahun 2015”) yang
telah diterbitkan KKP pada 10 Desember 2015 mendatang merupakan suatu terobosan
untuk mewujudkan produk perikanan Indonesia yang memiliki standar produk
perikanan yang bebas dari pelanggaran HAM, memastikan bahwa usaha perikanan
tangkap dapat memberikan dampak kesejahteraan (prosperity) pada pekerja kapal (nakhoda dan anak buah kapal/ABK),
nelayan, dan masyarakat sekitar perusahaan. Permen ini juga bertujuan
memastikan terwujudnya penghormatan HAM oleh pelaku usaha terhadap pemangku
kepentingan yang mungkin terkena dampak pelanggaran HAM terkait usaha perikanan
tangkap serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan (sustainability).
International
Workshop on Human Rights Protection in Fisheries Business
Opening Speech Ibu Susi:
Pada intinya, Ibu MKP menjelaskan
pentingnya perlindungan HAM pada bisnis perikanan. Penjelasan dicontohkan
dengan kasus-kasus human trafficking,
modern slavery yang terjadi di
Benjina dan Ambon.
Indonesia sebagai negara maritim
dan tantangannya, terutama dalam hal IUU Fishing dan praktik perdagangan
manusia yang rentan terjadi. Dengan bantuan dari IOM, KKP mengidentifikasi
korban perdagangan manusia di lokasi tersebut. Data terbaru dari IOM
menunjukkan bahwa ada 1.207 korban perdagangan dari 1.258 nelayan asing bekerja
di kapal penangkap ikan di 9 lokasi termasuk Ambon dan Benjina. Lokasi ini
memiliki prevalensi tertinggi korban perdagangan. Di Benjina, 635 dari 658
nelayan asing diidentifikasi sebagai korban HT, sementara di Ambon, 373 dari
385 adalah korban HT.
KKP sedang bekerja sama dengan
IOM dan masing-masing kedutaan untuk mengirim korban kembali ke negara asal
mereka. Pada November, semua korban perdagangan Benjina telah dikirim ke rumah,
tetapi masih ada 109 nelayan asing yang tersisa di Ambon. Menurut IOM, beberapa
nelayan asing ini tidak mau kembali ke rumah karena pembayaran gaji dari
perusahaan yang tidak sesuai saat mempekerjakan mereka.
Press Conference
Ibu Susi:
Peraturan ini akan
menempatkan komitmen yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk memerangi illegal
fishing (IUUF) nasional maupun internasional. Karena, illegal fishing tidak
hanya sekedar mencuri ikan, tapi juga termasuk di dalamnya perdagangan satwa
yang dilindungi, penyeludupan minuman keras, dan perbudakan manusia.
Kalau IUU ditetapkan
PBB sebagai kejahatan transnasional maka pemberantasan akan lebih mudah, karena
satu negara dengan yang lainnya bisa saling membantu seperti pertukaran data
dan mendorong pemberantasan.
Indonesia akan
meminta perusahaan-perusahaan di bisnis perikanan agar memberikan pelayanan dan
perlindungan terhadap buruh industri pengolahan maupun nelayan sesuai standar
internasional. Termasuk proteksi untuk anak buah kapal, mereka juga perlu
perlindungan dan kesejahteraan.
Ada kira-kira 61.000
ABK kita yang bekerja di kapal-kapal di laut New Zealand. Tapi bukan bekerja di
perusahaan sana, tapi kerja di kapal-kapal Korea dan Taiwan. Laporan terbaru
yang dirilis Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Susi belum
memastikan angka pasti jumlah ABK yang mengalami perlakuan kerja buruk, serta
perusahaan kapal yang memperkerjakan ABK Indonesia.
Untuk menuntaskan masalah tersebut, pihaknya
tengah melakukan pembicaraan dengan otoritas di Selandia Baru. Susi menuturkan,
negara tersebut merespons positif dengan berencana mengubah regulasi
kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayahnya.
Selandia Baru akan membuat aturan yang memperketat kapal-kapal di sana. Jadi nantinya, kapal-kapal carter di sana harus mengikuti standar dan registrasi ulang di Selandia Baru, seperti aturan ketenagakerjaan dan proteksi pekerja ABK kapal yang ada di laut mereka. Ibu Susi juga mengatakan memiliki harapan bahwa HAM ini dalam peraturan bisnis perikanan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengikuti jejak kami untuk memiliki peraturan yang sama.
Selandia Baru akan membuat aturan yang memperketat kapal-kapal di sana. Jadi nantinya, kapal-kapal carter di sana harus mengikuti standar dan registrasi ulang di Selandia Baru, seperti aturan ketenagakerjaan dan proteksi pekerja ABK kapal yang ada di laut mereka. Ibu Susi juga mengatakan memiliki harapan bahwa HAM ini dalam peraturan bisnis perikanan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengikuti jejak kami untuk memiliki peraturan yang sama.
Marzuki Darusman:
Badan yang bergerak sebagai
standar pelaporan, untuk meliput pemenuhan hak-hak asasi manusia. Untuk
menerapkan pedoman hak-hak asasi manusia dalam kebijakan pemerintah. Ini
merupakan rintisan yang bersejarah. Telah dilakukan sekurang-kurangnya 3 hal:
-Negara menegakkan hak asasi manusia sebagaimana tugasnya
-HAM dituangkan dalam kebijakan di lingkungan KKP
-Pedoman pelaksanaan HAM didasarkan pada asas-asas dan pedoman dari
PBB yaitu UNGP
Pertama kali pemerintahan RI
menerapkan ketentuan HAM dalam kebijakan Pemerintah. Kami mendukung sepenuhnya
kebijakan tersebut.
FAO:
FAO menganggap
inisiatif yang dihasilkan Pemen-KP tentang Perlindungan HAM dalam bisnis
perikanan Indonesia menjadi instrumen yang sangat berharga dalam menempatkan
perlindungan HAM menjadi hal yang utama dalam pemberantasan illegal fishing
(pencurian ikan).
Dukungan FAO terhadap
rancangan Permen-KP tentang HAM difokuskan pada 2 hal, yakni, memberikan
nasihat hukum dan teknis berdasarkan standar yang diterima secara internasional
dan praktik terbaik, serta instruments internasional dan memastikan konsistensi
legislatif internal melalui lintas sektoral / kolaborasi antar lembaga
mengingat sifat lintas sektoral / multidisiplin Regulasi dengan perbaikan yang
disarankan.
Question and Answer
Media:
Kerjasama antar KKP, ILO, IOM,
dll yang sudah dilakukan dalam memberantas IUU Fishing?
Ibu Susi:
IUU Fishing harus sebagai TOC, UN
kalau sudah declare itu akan
memudahkan untuk sharing data, dll. Sekarang kita akan memulai terobosan baru:
perusahaan perikanan harus memulai di enforce. Kita ingin syarat perlindungan
HAM sesuai standar internasional di bidang usaha perikanan misalnya buruh,
seaman, mendapat proteksi sesuai standar internasional.
Apabila tidak comply terhadap
standar tersebut Ã
tidak akan dikeluarkan izin: SIPI, SIKPIdll. Dari penangkapan ikan sampai
pengolahannya harus sesuai standar kerja on Human Rights, tanpa itu tidak boleh
dilakukan.
Contoh kasus: ABK Indonesia mati
di Angola, isolasi ABK di tengah laut, ABK Indonesia dipakai di negara lain
yang tidak punya hubungan bilateral dengan Indonesia. Harusnya perusahaan
perikanan harus dipaksa juga agar sesuai standar internasional.
Ibu Susi:
Saya sudah berbicara dgn Dubes
New Zealand, kapal eks asing New Zealand nanti harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan
New Zealand. Apakah semua korban trafficking? Banyak yang tidak mendapat
perlakuan tidak pantas. Belum tahu, jumlah pastinya masih diselidiki.
Kapal eks asing boleh tangkap di
WPP RI? Belum diperbolehkan. Tunggu kebijakan Ibu.
IOM:
Dignity of migrant is
important. Almost 2000 victims of Benjina and Ambon,
The fight to eradicate human trafficiking:
Speech
Pak Marzuki:
Saya ingin memberi selamat Ibu
Susi atas terobosannya dalam mewujudkan komitmen negara kita dalam melaksanakan
asas-asas pedoman bisnis dan hak asasi manusia dalam menjalankan ketentuan dan
kesepakatan.
Dalam kasus Benjina, berdasarkan
laporan Associated Press, PT PBR selaku bisnis entiti yang mengoperasikan,
ratusan awak kapal dari Thailand.
Dari video kita melihat bangsa
dari Asia banyak yang direkrut oleh perusahaan multinasional dan tidak
mendapatkan perlakuan adil. Masalah sudah mencapai titik dimana EU dan Amerika
ketentuan yang mempersyaratkan penangkapan ikan haruslah memenuhi hak asasi
manusia. Ini hal yang harus diantisipasi oleh masyarakat Indonesia.
Ada berita-berita bahwa Nestle
ambil manfaat dari supply chain yang
berasal tenaga perbudakan, tapi sekarang sudah memperbaiki diri. Aturannya
sekarang menganut strategi, bahwa perusahaan tidak dinilai oleh dirinya sendiri
tetapi oleh pihak ketiga.
Perusahaan ini harus mengakui ini
bukan hanya masalah Indonesia, ini masalah dunia. Perusahaan Perikanan harus
memenuhi aturan pemenuhan HAM.
Statistik: Potensi besar negara
perikanan Indonesia setelah Cina. Industri negara lain tidak terhindarkan
mereka mengambil manfaat dari perairan Indonesia. Bagaimana dengan ribuan kapal
masih ke WPP NRI?
Presiden Jokowi statement:
Indonesia negara maritim, jadi landasan dan kekuatan Indonesia ada di lautan.
Tidak bisa indutri itu dicemari oleh tindakan-tindakan kriminal co: perbudakan,
perdagangan orang dsb.
70% perdagangan narkoba terjadi
di atas kapal.
Menteri Susi patut mendapat
pujian, dalam rangka menyembuhkan penyakit, moratorium sebagai prakarsa
menyingkap praktek bertahun-tahun yang dialami pekerja yang mendapat
ketidakadilan.
Prakarsa ini sangat orisinil,
merupakan titik balik bersejarah harus dilihat bahwa garis batas baru sudah
ditentukan. Penyakit ini harus dihilangkan tidak hanya sendiri, tetapi juga
dengan lembaga internasional. Titik awal ini bisa ditiru Kementerian lain baik
Kementerian Pertanian dan lainnya.
Michiko Miyamoto:
Aprreciate atas workshop yang
telah dilakukan. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemenuhan
HAM dalam bisnis sektor.
2 Faktor yang menyebabkan itu vulnerable:
1.
Type
of work
2.
Place
of work
Pekerja ini jauh dari rumahnya,
dari pengawasan/inspection sistem. Bagaimana negara mampu meningkatkan awareness mereka. Video yang diputar
sangat menyentuh. Kita bisa melihat praktik penyiksaan yang ABK alami.
Presentasi
Pak Ota:
Satgas: mendorong IUUF sebagai
TOC
Tipologi dan penegakan Hukum
Adminsitratif:
Pemalsuan dokumen, mempekerjakan
ABK asing, marked down ukuran kapal
dll (lihat presentasi Pak Ota)dan tindak pidana terkait lainnya. penyelundupan dan perdagangan narkotika,
trabsaksi ilegal BBM ditengah laut, dll Ã
menggunakan multidoor approach untuk
memberantas kejahatan-kejahatan ini.
Temuan Ringkasan Pelanggaran HAM
di laut: contoh kasus perbudakan di Benjina dan Ambon.
•
Sebanyak
635 dari 658 ABK Asing di Benjina dan 373 dari 385 ABK Asing di Ambon
teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang
•
Pekerja
laut bekerja selama ±18-22 jam per hari dalam 7 hari seminggu dengan waktu
istirahat hanya 2-4 jam
•
Penyiksaan
secara fisik dan mental
Di Ambon 373 orang menjadi
korban. Statusnya sudah sampai penyidikan. Sedangkan di Benjina, 8 orang (5 nakhoda, 3 ABK) sebagai tersangka.
Penuntasan Masalah Pelanggaran HAM Perikanan:
Kerjasama KKP dengan
Kemenaker, Kedutaan Thailand, Kedutaan Myanmar, ILO, IOM untuk proses repatriasi
ABK di Ambon.
Kebijakan pencegahan pelanggaran
HAM di industri perikanan: salah satu perbaikan tata kelola
Penjajakan Kerjasama Antar-Kelembagaan dan
Kerjasama Bilateral Antar-Negara: Penguatan kerjasama KKP dengan
Kemenlu dan Kemenaker untuk penanganan ABK Indonesia yang diduga menjadi korban
human trafficking di luar
Indonesia, seperti Afrika Selatan, Spanyol dan New Zealand (repatriasi ABK
Indonesia di luar wilayah NKRI).
Ada tim yang membantu
terbentuknya Permen ini: KKP, FIHRRST,
Permen KP tentang PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAK
ASASI MANUSIA PADA USAHA PERIKANAN DI INDONESIA
Pengusaha Perikanan:permilik
kapal perikanan yang berukuran >30GT, penyewa, termasuk agen awak kapal
perikanan, eksportir produk perikanan
Yang diatur:
·
Sistem HAM Perikanan:
1. Kebijakan
HAM
2. Uji
Tuntas HAM
3. Pemulihan
HAM
·
Sertifikasi HAM Perikanan: suatu proses untuk menilai dan memastikan
ketaatan Pengusaha Perikanan dalam menghormati HAM melalui penerapan Sistem HAM
Perikanan
Sesi
I
Moderator:
James Kallman: Founder of FIHRRST
Indonesia meng-adress isu ini:
sebuah terobosan. Sebenarnya isu ini tidak baru sama sekali. Sudah ada
sebelumnya.
Penting untuk melihat betapa
aktifnya KOMNAS HAM dan institusi lain, KOMNAS HAM harus berperan penting dalam
pemenuhan HAM.
Nur Kholis
Hal yang ingin disampaikan dalam
tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM
1. Ada
konsep rinci yang mendalam tentang tanggung jawab negara, beda dengan tanggung
jawab sosial perusahaan.
2. Ada
suatu kondisi dimana hukum yang tersedia baik hukum nasional internasional
tidak mempu menangani kejahatan yang terjadi.
Kejahatan
perikanan: baik tingkat hukum atau praktik di lapangan.
3. Selamat
kepada MKP dalam Permen barunya
Ini merupakan komitmen yang bisa
sejalan dengan national action plan
dari negara
Kontribusi terhadap masyarakat
sekitar: tangggung jawab korporasi: CSR banyak dikritik orang kaya dan miskin. Korporasi yang merepresentasikan pasar harus mempunyai tanggung jawab
terhadap hak asasi manusia sebagai bentuk
kontribusi terhadap masyarakat sekitar pasar tersebut beroperasi.
Upah buruh
rendah, pembunuhan, memalsukan identitas, masih menjadi konflik di area
internasional. Penekanan serupa juga
dinyatakan oleh Global Compact bahwa korporasi dilekati tanggung jawab untuk
mendorong dan menghormati perlindungan hak asasi manusia dalam lingkup pengaruh
(within sphere of influence)
perusahaan tersebut.
Bagaimana mengimplementasikan
business and human rights?
Upaya perlawanan terhadap kapitalisme,
kapitalisme tidak semuanya jelek. Yang mengendalikan adalah negara, negara
harus kuat, kapital harus tunduk dan mengatur. Sekarang kebalik, kapital yang
menguasai.
Berbagai peraturan peruu sudah
cukup jelas di Indonesia, contoh korporasi yang merepresentasikan pasar harus
mempunyai tanggung jawab terhadap hak asasi manusia sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat sekitar pasar
tersebut beroperasi. Lihat uu penanaman modal asing, perikanan, perkebunan,
menurut teori sudah baik. Mari sejenak berpikir negara kita ini mau kemana?
Negara yang kuat bukan kapitalis.
Tidak ada masa depan bagi
korporasi yang tidak memenuhi HAM. Bagi perusahaan yang memikirkan hanya hal
yang pendek, siahkan tidak bagi perusahaan yang ingin bertahan harus mematuhi
human rights value. Kalau di Nestle,
beberapa perusahaan memiliki kesadaran yang luar biasa.
Terhapus sekat karena globalisasi
ekonomi, standar nilai berubah. Tahun 1980, sudah berbicara tentang HAM. Human
rights bukan konsep negara barat, tapi tercetus dalam peradaban negara negara.
Marzuki Darusman:
Tahun 2001, 51 ekonomi terbesar
di dunia adalah bukan negara tetapi korporasi. Perusahaan multi nasional.
Prinsip-prinsip yang dijelaskan Nurkholis, korporasi yang punya tanggung jawab
besar dalam perekonomian internasional.
Tahun 90an sorotan kepada
korporasi makin kuat.
CSR: tanggung jawab korporasi
2011: lahirnya apa yang dimaksud
UNGP di Genewa, Swiss. Dusahakan oleh Dewan HAM Internasional. Tanggung jawab
melindungi HAM: negara, korporasi: mematuhi
2011, pindah dunia dari dunia CSR
menjadi dunia bisnis dan human right. Perbedaan yang fundamental terjadi.
10 Desember: keluar Peraturan
Menteri ttg mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan
seperti yang diatur dalam UNGP.
Kebijakan
Uji Tuntas: asesment pihak ketiga berbeda dengan CSR asesment diri
sendiri.
Bukan masalah nasional tapi juga
internasional, perlu dilakukan pedoman
Pemulihan
Ada pelanggaran terjadi terkait
dengan pelanggaran-pelanggaran lain.
IUUF terus didorong sebagai
transnasional crime. Orisinil: belum pernah sebelumnya, ada sejarah di balik
itu. Tahun 1967, deklarasi Juanda, Indonesia kesatuan bumi dan air. Negara
archipelago, visi maritim, dari 10 negara hanya `
Pidana lintas regional, ASEAN
jadi satu kesatuan ekonomi. Maka, perhatian akan HAM juga lintas batas.
Dirjen HAM, Mualimin Abdi
Apresiasi MKP telah memulai
kegiatan ini, nanti disesuaikan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-Undangan
Perpres 75/2015: Rencana Aksi HAM
Inpres 10/2015:
Peraturan sudah tegas, namun
implementasinya perdebatannya sangat panjang. Konstitusi sampai peraturan pelaksana
sudah lengkap
Kemenkumham sedang menilai:
sandang, pangan, papan dari daerah-daerah. Jadi penilaian pemerintah
daerah-daerah itu sebagai acuan daerah sudah menangani HAM.
Pedoman penghormatan HAM itu
tanpa kecuali, setiap orang wajib mememnuhi tanpa kecuali. Di kapal, darat dan
udara. Semua membutuhkan pemenuham HAM.
Beritahu publik perusahaan yang
tidak mememuhi kewajiban akan penegakan
Jalin kerjasama dengan
negara-negara lain juga merupakan sesuatu yang penting.
Dari Kesatuan Pelaut Indonesia:
-terima kasih atas workshopnya
-tidak 24 jam sendiiri, mereka
kerja dan hidup di atas kapal tetapi lebih dari 24 jam
-masalah kesejahteraan,
penggajian: gaji dll, mari bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan ini
Asosiasi Nelayan Indonesia:
Kebanyakan migran fishermen yang
kerja di luar sering tidak mendapat perlakuan yang baik. Penegakan HAM penting.
Komnas HAM kerjasama dengan stakeholder lain.
Ada banyak peraturan-peraturan.
Nelayan jangan sampai bingung.
KKP dan Kemenkumham: pergerakan
nasional HAM yang konkrit dan diterapkan bersama.
Sertifikasi: Kemlu yang menjadi
pemrakarsanya baru dibahas mekanismenya.(untuk PMA)
Sesi II: Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Bidang Perikanan
Yudha Akbar: Ingat dengan yang
dikatakan Ibu MKP: berapa banyak orang yang menjadi korban smuhggling, human trafficking, modern slavery.
Sisay:
Thank you for inviting. He has
been working together with pak Ota and taskforce for drafting the Permen KP.
Apa pandangan hukum internasional
terhadap permasalahan ini?
Konsep yang diterima: human right
obligation: States to respect,
states to protect (individual and groups), fulfill, effective remedy; Business to respect, and remedy.
Internal Legislation: melihat
kekhasan legislas dari setiap negara Ã
penting
Draft regulation combines:
regulation as protect, implementation of regulation-certification, inspection
(make sure business will comply to the human rights mechanism) , sanctions
Business Human Rights Compliance
System: HR Policy Commitment, HR Remedy, HR Due Diligence
Foreign worker: problem:
repatriation
Due Diligence: appropirate for
goods, fulfill minimum wage, appropriate things in the vessel.
Risk Asessment Obligation
Fisheries Business Actor shall:
·
identify
and evaluate every potential or actual adverse human rights impact that the
Fisheries Business Actor’s activities may cause or contribute to;
·
take
effective measures to integrate the findings from such identification and
evaluation across the relevant internal process and function, including by
assigning internal responsibility for addressing such impacts;
·
assess
effectiveness in handling adverse human rights impacts
Remediation: to establish
operational level grievance mechansm cause or involved, cooperate in other
legitimate processes remediation
Moderator:
Bagaimana standar sertifikasi
dalam kaitannya bisnis perikanan dan HAM?
Pak Abdul Ghofar:
Berawal dahulu di Madrid, ada kelompok
satu visi misi, pemenuhan sertifikasi di negara berkembang. (MSC).
Two standards:
Principles and Criteria for
Sustainable Fishing
Treaceability Standards and chain
of custody
MSC standards: Fisheries and COC
Pertimbangkan: Human rights in small-scale
fisheries management:
Konny BSN:
BSN: badan standar di Indonesia,
perumusan standar nasional di Indonesia,
Prinsip perumusan ada
Produk pengolahan ikan: di balai
besar industri perikanan sudah bersertifikasi.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah,
ekspor ke luar negeri, ada jaminan
Bahtiar:
Perusahaan perikanan untuk
mengadakan pemenuhan HAM. Bagaimana kalau produk perikanan harus disertifikasi?
Harus ada tools.
Sertifikasi HAM: memastikan perusahaan
perikanan comply dan menghormati HAM
Proses sertifikasi selanjutnya?
Unit HAM akan mengakreditasi
lembaga penilai/lembaga sertifikasi
Untuk melakukan penilaian unit
HAM, Lembaga penilaian belum tentu paham bisnis proses perikanan dan HAM . Pelaksana
sistem HAM harus paham HAM
Dunia berubah jadi knowing and showing,
tidak hanya naming and shaming, pemerintah Indo melindungi HAM, perusahaaan
perikanan patuh.
Indonesian Fishermen Association:
Laut: manusia, lingkungannya,
produk-produk hasil dari laut, membicarakan laut: LUAS
Kalau berbicara tentang manusia,
kita berbicara moden slavery, human trafficking, etc
Hampir 70% terkait keagenan ikan.
Bagaimana menangani persoalan
ini?
MAS:
Sertifikasi lingkungan bagaimana
tidak membebani perusahaan
Sertifikasi HAM bisa dibelah seperti
lingkungan tidak, contoh AMDAL, UKP-UPL, surat penyataan kesanggupan. Apakah
bisa seperti itu?
Ibu Koni:
Setuju dengan Pak Manurung,
spesifik sertifikasi HAM mengurangi birokrasi sendiri, dari KKP itu sendiri.
Dilakukan sertifikasi: per level yang lebih besar, lebih berat.
Pertanyaan Pak Nurhadi:
Itu himbauan, sertifikasi akan
beda kapal besar dan kapal kecil. Pengawasan dilakukan lembaga pengawasan,
lembaga pengawas akan dididik juga.
Pak Abdul Gofhar
Kapal-kapal asing sertifikasi. Kapal-kapal
kecil. Diarahkan juga melakukan sertifikasi??
Ya. Mereka mengerti ttg
sustainability. Adil tidak hanya melihat yang susah.
Sesi III
Standar Kerja dan Ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan
Pak Syafril Fauzi:
Memperkenalkan moderator.
Albert Bonasihat:
Convention ILO 188 2007 The Work
in Fishing Convention Decent Work:
Primary Goal: Positive condition
of work! 2007, compile previous standars in some other standard, akhirnya
dikompilasikan dan disatukan. Sebelum 2007,
7 standard terpisah-pisah.
Challenges when developing international
standards for the fishing sector:
·
Diversity
of fishing sector
·
Levels
of development
·
Share
system
·
Different
size vessels
“to ensure that fishers have decent conditions
of work on board fishing vessels with regard to:
·
minimum
requirements for work on board;
·
conditions
of service;
·
accommodation
and food;
·
occupational
safety and health protection; and
·
medical
care and social security”
Applies to:
“all fishers and all fishing
vessels engaged in commercial fishing operation”
Flexibility
May exclude, in whole or in part:
vessels on river, lakes and canals
Yang ingin dikembangkan dari
konvensi ini adalah authority.
Compliance dan enforcement
Apa yang Indonesia miliki saat
ini dan bandingkan dengan konvensi masih ada GAP. Disini masalahnya authority
di negara itu sendiri.
Baca sendiri provisions dari
konvensi ini.
Convention 188 membantu menghindari
eksploitasi ini: Karena fishers harus memiliki work agreement yang tertulis
dengan kedua pihak
Sisay:
Menerangkan kerja FAO. Mempromosikan
perikanan yang berkelanjutan.
Membawa isu HAM untuk
mengeliminasi IUU Fishing.
PENTING: perlindungan human element dalam perikanan
Kegagalan untuk respek menjadi
illegal fishing
Ministry of Manpower:
Masalah: dari pra sampai purna
Indonesia sudah ratifikasi 8
standar konvensi internasional, mengacu pada standar internasional. Standarisasi:
dari pra hingga purna
Pengaturan waktu kerja, waktu
istirahat, hubungan kerja, perlindungan sosial Ã
penting untuk mengacu pada standar internasional
Dari Kemenaker: belum maksimal
memiliki regulasi untuk di bidang perikanan, karakteristiknya unik.
Pernah buat Permen ttg waktu
kerja dan waktu istirahat, tidak banyak menjawab persoalan di lapangan. Standar
konvensi : aturan nasional
Bagaimana pelaksanaan di lapangan?
Presiden sudah mengeluarkan
instruksi nomor 15 tahun 2011 sudah disebutkan tugas dan fungsi kementerian
ketenagakerjaan:
Instruksi salah
satunya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk memberikan jaminan kesejahteraan,
kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan yang mengoperasikan kapal
perikanan sampai dengan 60 Gross Tonnage (GT), dengan:
memfasilitasi peningkatan
keterampilan nelayan;
mendorong peningkatan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) bagi nelayan di atas kapal;
mengembangkan transmigrasi dengan
pola nelayan.
Daerah perikanan: Ambon,
Belitung, Manado.
Pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan khususnya di sesi ini: tidak bisa secara maksimal menggunakan
resource kita. Keterbatasan sumber daya, pengetahuan, dsb
Aspek tenaga kerja cuma berbicara
itu aja, tidak ngomongin alatnya, bagaimana kalau ABK di high seas, bagaimana
melakukan pengawasan kalau tidak ada sumber daya yang cukup kuat.
Semua K/L punya tugas dan fungsi,
Pengaturan lain: KETENTUAN PENGATURAN WAKTU KERJA DAN
WAKTU ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU: (Permenakertrans No. : PER.
11/Men/VII/2010).
FOKUS: Mengatur
penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat pada perusahaan-perusahaan
sektor perikanan.
LOKUS: Perikanan di
daerah operasi tertentu dan terpencil
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi,
produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan.
Daerah operasi tertentu adalah lokasi kegiatan yang berhubungan dengan
penangkapan dan/atau budidaya ikan pada daerah terpencil
Penanganan kasus ketenagakerjaan
di bidang kelautan dan perikanan
(hubungan kerja, kecelakaan kerja, PHK, waktu kerja-waktu istirahat, AKAD, TKA, Penempatan dan jamsostek) di seluruh Indonesia
(hubungan kerja, kecelakaan kerja, PHK, waktu kerja-waktu istirahat, AKAD, TKA, Penempatan dan jamsostek) di seluruh Indonesia
- Banyak
Terjadi Ketidakjelasan terhadap Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
yang dimiliki oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Pelaut
Perikanan
- Penggunaan
Tenaga Kerja Asing yang di luar ketentuan ketenagakerjaan
- Perselisihan
Hubungan Industrial, dll
PT. BENJINA RESOURCHES AMBON
PT. RD PACIFIC INTERNATIONAL BITUNG
PT. CENTRAL PROTEINA LAMPUNG GRUP DEPASENA
PT. TAFCINDO
dll
Pak Bustami
Standar untuk perikanan tangkap
sangat standar. Mereka bekerja sehari-hari, apakah standar sudah memenuhi?
Subsektor perikanan tangkap telah memberikan kontribusi
yang cukup besar kepada devisa negara, sebagian besar diantaranya jasa daripada
awak kapal
Kelayakan kapal perikanan (layak laut, layak
tangkap dan layak simpan) merupakan hal terpenting untuk menjamin keberhasilan
penangkapan ikan. Maka diperlukan awak kapal yang cakap dalam jumlah yang cukup
sesuai dalam tugas dan jabatanya.
Sedemikian pentingnya peran pengawakan kapal
perikanan, organisasi PBB (ILO, IMO dan FAO) memberikan perhatian khusus,
dengan menerbitkan berbagai konvensi (C188, STCW-F, CCRF) yang mengatur
sertifikasi, jaminan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan awak kapal
perikanan.
Standar kerja laut, Persiapan
untuk awak kapal Ã
penting
Data tenaga kerja: Jumlah nelayan
penangkapan ikan 2014 sebanyak 2186900, jumlah kapal penangkap ikan 643.100
unit
Sampai saat ini sudah terdapat 80
kapal yang terdiri dari 36 kapal yang mempunyai sertifikat kelayakan penanganan
dan penyimpanan ikan (SKPPI) di kapal penangkapan ikan dan atau kapal
pengangkut ikan dan 44 kapal yang mempunyai surat keterangan kapal pengganti
SKPPI.
Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan
Tingkat 1 (Fishing Master) : 35 Sertifikat.
Sertifikat Ahli Alat Penangkap
Ikan Tingkat 1 : 130 Sertifikat
Sertifikat Keterampilan
Penanganan Ikan (SKPI): 966 Sertifikat
Pak Bustami menunjukkan tabel
kompetensi nelayan:
Level Nakhoda, Level ABK dilhat
dari Layak laut, Layak Tangkap dan Layak Simpan.
Permasalahan Awak Kapal Perikanan:
Pemenuhan persyaratan pengawakan
kapal perikanan belum berjalan dengan baik
Tidak adanya pedoman
Ketentuan Internasional telah mengatur
pekerjaan penangkapan ikan.
Ketentuan nasional belum spesifik mengatur
perlindungan pelaut perikanan.
Jam kerja/Istirahat
Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Jaminan asuransi
Kondisi kerja sangat sulit, berbahaya dan kotor
IUU Fishing
Individu: fokus daripada
pengangguran kerja aja di kapal.
Masalah legalitas agen: Koordinasi
di tingkat pemerintahan belum smooth.
Convention ILO 188 Work in
Fishing
Aturan lain: BNP2TKI, Permenaker,
Permenhub, dsb
RUMUSAN PERMASALAHAN:
Standar Kerja dan ketenagakerjaan di kapal perikanan di Indonesia khususnya tentang Perjanjian Kerja Laut
(PKL) belum ada.
Pedoman penyusunan PKL belum ada
Kepastian hukum PKL: perlu diatur
Yang perlu diatur didalam pedoman PKL :
a)
Kepastian
hukum PKL : penerapan peraturan untuk perlindungan nelayan, pemahaman isi PKL oleh nelayan.
b)
Hukum
yang berlaku dalam penerapan PKL : penerapan PKL dikapal perikanan dibedakan
berdasar bendera kapal, pelabuhan pangkalan dan daerah operasi penangkapan
ikan. Untuk bekerja berbendera asing, PKL harus diperiksa dan diketahui BNP2TKI
atau perwakilan RI serta disahkan oleh otoritas negara setempat. Untuk bekerja
di kapal berbendera Indonesia, PKL harus diperiksa dan disahkan oleh Syahbandar
di Indonesia. Kapal yang berpangkalan di negara asing PKL harus diperiksa dan
diketahui oleh BNP2TKI dan disahkan perwakilan Ri dilokasi pangkalan kapal.
Hak dan kewajiban dalam PKL ini
sering terjadi sengketa antara pemilik kapal dan awak kapal.
Pengaturan Mengenai Lingkungan Kerja Dikapal Ikan, meliputi:
1)
Kondisi kerja dan persyaratan kerja di kapal
ikan yang meliputi umur dan standar kesehatan,
2)
Upah dan sistem pembayaran,
3)
Jam kerja, Cuti dan Ijin Kerja,
4)
Asuransi,
5)
Akomodasi, Makanan dan Minuman,
6)
Resiko kerja nelayan dikapal perikanan
Pengaturan
Mengenai Kompetensi Nelayan :
1)
Laik
Laut :
-
Nakhoda
/ Mualim / Chief Enginer perlu ada ANKAPIN (I, II, III),
-
Awak
Rating & Non Rating perlu ada BST-F.
2)
Laik
Tangkap :
-
Fishing
Master harus ada Sertifikat Penangkapan Ikan,
-
ABK
Rating harus ada Sertifikat Keterampilan per API.
3)
Laik
Simpan :
-
Quality
Control Master harus ada Good Handling Pratices,
-
Sertifikat
Keterampilan Penanganan Ikan,
-
Keahlian
Referigerasi Perikanan.
Hal yang perlu diatur:
Pengaturan Mengenai Pemulangan
Nelayan dan Pola Penempatan Nelayan di Luar Negeri, bentuk-bentuk PKL,
pengaturan penyelesaian sengketa PKL.
Kalau belum ada PKL harusnya
tidak boleh berangkat.
Questions
Serikat Pekerja Nelayan Indonesia
Keluarga Nelayan Kabupaten
Lamongan
Sejak lahir sudah dilindungi dari
Konstitusi dan berbagai Undang-Undang. Regulasi sudah cukup. Tepikan ego
sektoral itu demi nasionalisme. Jangan berbagi wewenang tapi berbagi peran.
Tupoksi Naker kasih ke Naker.
Pihak kementerian yang mendukung nasib kami, tapi kamI akan beri apresiasi,
yang utama hak-hak kami yang diutamakan.
Indonesia Fisherment Association
Kemenaker belum cukup mengayomi. Bipatrid
masa harus ke Jakarta. ABK tidak mengerti PKL, karena tidak ada yang
memberikan.
Mereka menunggu lama untuk
mendapat itu.
Pesan Kemnaker: sinkronisasi,
jangan ada pesan sektoral. Kepastian hukum penting.
Standar kerja dan ketenagakerjaan PKL di kapal perikanan harus segera di rumuskan
oleh KKP melalui Peraturan Menteri
Sesi Terakhir
Mark Getchell, IOM Indonesia
Trafficking in Indonesia: Mark menunjukkan
daerah-daerah di Indonesia dimana kasus-kasus HT terjadi
Indonesia kehilangan 200 billion
setiap tahunnya karena kejahatan ini
Banyak alasan pada seafood
industry tidak punya 100% traceable supply chains, karena geography, teknologi,
resources, dan tantangan bisnis
HT di Benjina
Mayoritas aktor yg merekrut
adalah individual recruiter.
Indonesia sendiri, anak-anak
berumur 14 dan dewasa 268 total 282
Indonesia Fishermen total 282
Alasan ekonomi: mencari pekerjaan
yang lebih baik.
Keadaaan selama pekerjaan:
Witholding wages
Forged document
Psychological abuse
Excessive Working Hours:
IOM Counter trafficking activities
in Indonesia:
Partnership
Policy
Protection
Prosecution
Prevention
Asistensi yang disediakan oleh
IOM
Identification
Recovery
Return
Reintegration
Questions:
Manning Agent
Bila mendapat sesuatu human
trafficking harus berbuat apa? Apakah lapor Pemerintah
Indikasi HT itu apa?
Fishermen di kapal yang merasa abuse:
Elemen of exploitation, element of deception,
IOM bekerja berdasarkan report.
Indonesian Fishermen
Pasca acara ini penyiksaan pasti
ada. IOM bagaimana bisa menjangkau Thailand, Trinidad dan Tobago dimana
peristiwanya sering terjadi?
Hubla
Standar Kerja dan Ketenagakerjaan
pada Kapal Perikanan
Teman-teman kita kasian karena
memang agentnya tidak benar.
Kenal angka atau huruf pun tidak
Standar Kepelautan
ILO Convention 185 sudah kita
ratifikasi
ILO Convention 188 sudah kita
ratifikasi
Instrumen Nasional:
UU No. 17 Tahun 2008
PP No.7 Tahun 2000
KM No. 46 Tahun 1996
KM No.70 Tahun 1998
KM No.9 Tahun 2005
PM No. 70 Tahun 2013
PM No. 84 Tahun 2013
Konsultasi Tripartit: Pasal I
ayat 3 Konvensi ILO No 185 Tahun 2003 tentang Seafarer.
Pelaut yang mendapatkan
SID/Dokumen Identitas Pelaut adalah pelaut yang bekerja diatas kapal KOMERSIAL.
Yang dimaksud dengan dokumen
pelaut:
1. Buku
pelaut
2. Kartu
Identitas Pelaut
Prosedur Menjadi Awak Kapal
Penangkap Ikan:
•
mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat
basic safety training
•
mengikuti pendidikan dan memiliki sertifikat
kompetensi kapal penangkap ikan
•
memiliki buku pelaut
Alat penempatan dan perlindungan
awak kapal penangkap ikan:
Calon pelaut/awak kapalà agen pengawakan kapal
penangkap ikan berlisensià manning
agreementà principal/pemilik
kapal
Sertifikat medical à persyaratan untuk 2017
Pertanyaan
Suhendra dari Serikat Perikanan
Indonesia
Tentang rekrutmen dan seleksi, pekerjaan
ABK ini, tanggung jawab government sejauh apa
Jawaban:
Masalah: tidak ada koordinasi.
Pendaftaran kapal: kita berbicara
tentang bendera, bendera dikibarkan hukum itu yang berlaku di atas kapal
Surat Izin Usaha Penempatan Awak
Kapal: Ada proses dididik, ada proses pengenalan, dididik agar berkualitas
Sesi Pak Yunus
Masukan Draf KP
Mas
Arif Greenpeace:
Minta draf awal
Permen KP harapannya ingin
mempercepat proses kejahatan yang seolah-olah dilegalisasi oleh negara.
Semangatnya ingin memulihkan hak, gunakan mekanisme pengadilan ad hoc
pelanggaran ham berat atau pengadilan perikanan. Mekanisme diatur di Permen.
ABK Bisa melapor, bekerja di Indonesia atau di negara lain, lapor. Harapannya
untuk mempercepat proses penyelesainya
Pak Yunus:Migrant worker: mereka
didatangkan ke Indonesia, caranya Ibu MKP surat ke Kapolri. Benjina 8 orang
sudah terdakwa, Ambon masih dalam proses penyidikan.
Serikat
Nelayan
Dalam merumuskan harus ada
kepastian, jangan sampai disalahtafsirkan. Kita sudah memiliki UU TPPO.
3. Perhatikan
istilah2: Seafarer, ada fisher, dimana saja itu
Closing
[1] Pidato
Pelantikan Joko Widodo di Gedung MPR, tanggal 20 Oktober 2014
[2]
Kajian 2011, Ahmad Fauzi, Dr. Purnomo, Dr. Melda Kamil: Notes 2001, FAO:
Pernyataan Direktur Pelaksana Bank Dunia, sumber http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150609151219-92-58815/srimulyani-illegal-fishing-rugikan-indonesia-us--20-miliar/
(Pernyataan Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati),
diakses 30 November 2015
[3]
Kapal eks asing adalah kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar
negeri menurut Pasal 1 Permen KP Nomor 56 Tahun 2014
[4]
Republik Indonesia, Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara
(Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 1
Hai semua
BalasHapusSaya seorang pemberi pinjaman yang bereputasi yang memberi pinjaman kepada semua individu, baik orang kurang upaya dan orang kurang upaya. Saya memberi pinjaman kepada kedua-dua pekerja dan penganggur, setakat ini anda akan dapat membayar balik dalam masa yang ditetapkan.
Adakah anda memerlukan pinjaman perniagaan?
Adakah anda memerlukan pinjaman peribadi?
Adakah anda ingin membiayai semula?
Adakah anda memerlukan pinjaman gadai janji?
Adakah anda mahu membayar hutang anda?
Saya memberi pinjaman dengan kadar faedah yang rendah sebanyak 3%, jadi anda dapat melihatnya telah menjadi mudah.
Pemohon yang berminat perlu menghubungi kami.
E-mel: (mrslindarobertloanfirm@outlook.com)
Terima kasih dan saya menanti permohonan anda
Selamat sejahtera
Puan Linda Robert.