Langsung ke konten utama

International Workshop on Human Rights Protection in Fisheries Business

30 November 2015
Selain hadir dalam diskusi mengenai museum HAM di TIM, saya juga memperingati hari HAM Internasional ini dengan menggarap Lokakarya Internasional HAM bersama teman-teman Satgas IUUF. Teman kami, Oji, Mbak Grace, dan teman-teman lain bersama para expert, telah bekerja keras menggarap Permen KP yang diluncurkan tanggal 10 Desember, saat hari HAM Internasional.

Pemerintah Indonesia mempunyai visi dan misi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dalam pelantikannya, Presiden Indonesia memaparkan bahwa “Kita harus bekerjasama dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudera, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita terlalu lama memunggungi laut, samudera, selat dan teluk. Ini saatnya Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya semboyan masa lalu agar membahana”.[1] Sebagai negara kepulauan yang mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia mempunyai potensi ekonomi dan kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah. Adapun potensi tersebut masih belum memberikan kontribusi maksimal bagi negara maupun rakyat Indonesia. Berdasarkan beberapa sumber data diperkirakan kerugian Indonesia yang dikarenakan penangkapan ikan secara illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) adalah sekitar US$ 10-30 miliar per tahun.[2]

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) selama masa moratorium kapal eks asing, (Moratorium eks kapal asing[3] adalah menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri[4]), ditemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam usaha perikanan tangkap yang secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh perusahaan, seperti perdagangan orang (trafficking in person/human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), tenaga kerja anak (child labor), eksploitasi tenaga kerja, tenaga kerja paksa (forced labor), diskriminasi gaji, gaji di bawah standar upah minimum, pekerja tanpa jaminan sosial, penyiksaan tenaga kerja oleh tenaga keamanan, fasilitas kapal tidak memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan pelanggaran lainnya. Dari temuan hasil anev tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administrasi dan pidana bagi pelaku usaha yang terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama di bidang HAM.
Dunia internasional pun mengapresiasi upaya Indonesia dalam memberantas tindak pidana perikanan (fisheries crime) dan tindak pidana terkait perikanan (fisheries related crime). Namun, lebih jauh lagi, upaya tersebut perlu didukung dengan sistem pencegahan yang efektif agar tidak terulang kembali di kemudian hari. 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Pada Usaha Perikanan (“Permen KP Nomor 35 tahun 2015”) yang telah diterbitkan KKP pada 10 Desember 2015 mendatang merupakan suatu terobosan untuk mewujudkan produk perikanan Indonesia yang memiliki standar produk perikanan yang bebas dari pelanggaran HAM, memastikan bahwa usaha perikanan tangkap dapat memberikan dampak kesejahteraan (prosperity) pada pekerja kapal (nakhoda dan anak buah kapal/ABK), nelayan, dan masyarakat sekitar perusahaan. Permen ini juga bertujuan memastikan terwujudnya penghormatan HAM oleh pelaku usaha terhadap pemangku kepentingan yang mungkin terkena dampak pelanggaran HAM terkait usaha perikanan tangkap serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan (sustainability).

International Workshop on Human Rights Protection in Fisheries Business

     Opening Speech Ibu Susi:
Pada intinya, Ibu MKP menjelaskan pentingnya perlindungan HAM pada bisnis perikanan. Penjelasan dicontohkan dengan kasus-kasus human trafficking, modern slavery yang terjadi di Benjina dan Ambon.

Indonesia sebagai negara maritim dan tantangannya, terutama dalam hal IUU Fishing dan praktik perdagangan manusia yang rentan terjadi. Dengan bantuan dari IOM, KKP mengidentifikasi korban perdagangan manusia di lokasi tersebut. Data terbaru dari IOM menunjukkan bahwa ada 1.207 korban perdagangan dari 1.258 nelayan asing bekerja di kapal penangkap ikan di 9 lokasi termasuk Ambon dan Benjina. Lokasi ini memiliki prevalensi tertinggi korban perdagangan. Di Benjina, 635 dari 658 nelayan asing diidentifikasi sebagai korban HT, sementara di Ambon, 373 dari 385 adalah korban HT.
KKP sedang bekerja sama dengan IOM dan masing-masing kedutaan untuk mengirim korban kembali ke negara asal mereka. Pada November, semua korban perdagangan Benjina telah dikirim ke rumah, tetapi masih ada 109 nelayan asing yang tersisa di Ambon. Menurut IOM, beberapa nelayan asing ini tidak mau kembali ke rumah karena pembayaran gaji dari perusahaan yang tidak sesuai saat mempekerjakan mereka.

      Press Conference
Ibu Susi:
Peraturan ini akan menempatkan komitmen yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk memerangi illegal fishing (IUUF) nasional maupun internasional. Karena, illegal fishing tidak hanya sekedar mencuri ikan, tapi juga termasuk di dalamnya perdagangan satwa yang dilindungi, penyeludupan minuman keras, dan perbudakan manusia.

Kalau IUU ditetapkan PBB sebagai kejahatan transnasional maka pemberantasan akan lebih mudah, karena satu negara dengan yang lainnya bisa saling membantu seperti pertukaran data dan mendorong pemberantasan.

Indonesia akan meminta perusahaan-perusahaan di bisnis perikanan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap buruh industri pengolahan maupun nelayan sesuai standar internasional. Termasuk proteksi untuk anak buah kapal, mereka juga perlu perlindungan dan kesejahteraan.

Ada kira-kira 61.000 ABK kita yang bekerja di kapal-kapal di laut New Zealand. Tapi bukan bekerja di perusahaan sana, tapi kerja di kapal-kapal Korea dan Taiwan. Laporan terbaru yang dirilis Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Susi belum memastikan angka pasti jumlah ABK yang mengalami perlakuan kerja buruk, serta perusahaan kapal yang memperkerjakan ABK Indonesia.

Untuk menuntaskan masalah tersebut, pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan otoritas di Selandia Baru. Susi menuturkan, negara tersebut merespons positif dengan berencana mengubah regulasi kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayahnya.

Selandia Baru akan membuat aturan yang memperketat kapal-kapal di sana. Jadi nantinya, kapal-kapal carter di sana harus mengikuti standar dan registrasi ulang di Selandia Baru, seperti aturan ketenagakerjaan dan proteksi pekerja ABK kapal yang ada di laut mereka. Ibu Susi juga mengatakan memiliki harapan bahwa HAM ini dalam peraturan bisnis perikanan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengikuti jejak kami untuk memiliki peraturan yang sama.

Marzuki Darusman:
Badan yang bergerak sebagai standar pelaporan, untuk meliput pemenuhan hak-hak asasi manusia. Untuk menerapkan pedoman hak-hak asasi manusia dalam kebijakan pemerintah. Ini merupakan rintisan yang bersejarah. Telah dilakukan sekurang-kurangnya 3 hal:
-Negara menegakkan hak asasi manusia sebagaimana tugasnya
-HAM dituangkan dalam kebijakan di lingkungan KKP
-Pedoman pelaksanaan HAM didasarkan pada asas-asas dan pedoman dari PBB yaitu UNGP

Pertama kali pemerintahan RI menerapkan ketentuan HAM dalam kebijakan Pemerintah. Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut.

FAO:
FAO menganggap inisiatif yang dihasilkan Pemen-KP tentang Perlindungan HAM dalam bisnis perikanan Indonesia menjadi instrumen yang sangat berharga dalam menempatkan perlindungan HAM menjadi hal yang utama dalam pemberantasan illegal fishing (pencurian ikan).

Dukungan FAO terhadap rancangan Permen-KP tentang HAM difokuskan pada 2 hal, yakni, memberikan nasihat hukum dan teknis berdasarkan standar yang diterima secara internasional dan praktik terbaik, serta instruments internasional dan memastikan konsistensi legislatif internal melalui lintas sektoral / kolaborasi antar lembaga mengingat sifat lintas sektoral / multidisiplin Regulasi dengan perbaikan yang disarankan.

Question and Answer
Media:
Kerjasama antar KKP, ILO, IOM, dll yang sudah dilakukan dalam memberantas IUU Fishing?

Ibu Susi:
IUU Fishing harus sebagai TOC, UN kalau sudah declare itu akan memudahkan untuk sharing data, dll. Sekarang kita akan memulai terobosan baru: perusahaan perikanan harus memulai di enforce. Kita ingin syarat perlindungan HAM sesuai standar internasional di bidang usaha perikanan misalnya buruh, seaman, mendapat proteksi sesuai standar internasional.

Apabila tidak comply terhadap standar tersebut à tidak akan dikeluarkan izin: SIPI, SIKPIdll. Dari penangkapan ikan sampai pengolahannya harus sesuai standar kerja on Human Rights, tanpa itu tidak boleh dilakukan.

Contoh kasus: ABK Indonesia mati di Angola, isolasi ABK di tengah laut, ABK Indonesia dipakai di negara lain yang tidak punya hubungan bilateral dengan Indonesia. Harusnya perusahaan perikanan harus dipaksa juga agar sesuai standar internasional.

Ibu Susi:
Saya sudah berbicara dgn Dubes New Zealand, kapal eks asing New Zealand nanti harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan New Zealand. Apakah semua korban trafficking? Banyak yang tidak mendapat perlakuan tidak pantas. Belum tahu, jumlah pastinya masih diselidiki.
Kapal eks asing boleh tangkap di WPP RI? Belum diperbolehkan. Tunggu kebijakan Ibu.

IOM:
Dignity of migrant  is important. Almost 2000 victims of Benjina and Ambon,
The fight to eradicate human trafficiking:

      Speech Pak Marzuki:
Saya ingin memberi selamat Ibu Susi atas terobosannya dalam mewujudkan komitmen negara kita dalam melaksanakan asas-asas pedoman bisnis dan hak asasi manusia dalam menjalankan ketentuan dan kesepakatan.

Dalam kasus Benjina, berdasarkan laporan Associated Press, PT PBR selaku bisnis entiti yang mengoperasikan, ratusan awak kapal dari Thailand.

Dari video kita melihat bangsa dari Asia banyak yang direkrut oleh perusahaan multinasional dan tidak mendapatkan perlakuan adil. Masalah sudah mencapai titik dimana EU dan Amerika ketentuan yang mempersyaratkan penangkapan ikan haruslah memenuhi hak asasi manusia. Ini hal yang harus diantisipasi oleh masyarakat Indonesia.

Ada berita-berita bahwa Nestle ambil manfaat dari supply chain yang berasal tenaga perbudakan, tapi sekarang sudah memperbaiki diri. Aturannya sekarang menganut strategi, bahwa perusahaan tidak dinilai oleh dirinya sendiri tetapi oleh pihak ketiga.

Perusahaan ini harus mengakui ini bukan hanya masalah Indonesia, ini masalah dunia. Perusahaan Perikanan harus memenuhi aturan pemenuhan HAM.

Statistik: Potensi besar negara perikanan Indonesia setelah Cina. Industri negara lain tidak terhindarkan mereka mengambil manfaat dari perairan Indonesia. Bagaimana dengan ribuan kapal masih ke WPP NRI?

Presiden Jokowi statement: Indonesia negara maritim, jadi landasan dan kekuatan Indonesia ada di lautan. Tidak bisa indutri itu dicemari oleh tindakan-tindakan kriminal co: perbudakan, perdagangan orang dsb.

70% perdagangan narkoba terjadi di atas kapal.
Menteri Susi patut mendapat pujian, dalam rangka menyembuhkan penyakit, moratorium sebagai prakarsa menyingkap praktek bertahun-tahun yang dialami pekerja yang mendapat ketidakadilan.
Prakarsa ini sangat orisinil, merupakan titik balik bersejarah harus dilihat bahwa garis batas baru sudah ditentukan. Penyakit ini harus dihilangkan tidak hanya sendiri, tetapi juga dengan lembaga internasional. Titik awal ini bisa ditiru Kementerian lain baik Kementerian Pertanian dan lainnya.

Michiko Miyamoto:
Aprreciate atas workshop yang telah dilakukan. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemenuhan HAM dalam bisnis sektor.

2 Faktor yang menyebabkan itu vulnerable:
1.       Type of work
2.       Place of work

Pekerja ini jauh dari rumahnya, dari pengawasan/inspection sistem. Bagaimana negara mampu meningkatkan awareness mereka. Video yang diputar sangat menyentuh. Kita bisa melihat praktik penyiksaan yang ABK alami. 

     Presentasi Pak Ota:
Satgas: mendorong IUUF sebagai TOC
Tipologi dan penegakan Hukum Adminsitratif:
Pemalsuan dokumen, mempekerjakan ABK asing, marked down ukuran kapal dll (lihat presentasi Pak Ota)dan tindak pidana terkait lainnya.  penyelundupan dan perdagangan narkotika, trabsaksi ilegal BBM ditengah laut, dll à menggunakan multidoor approach untuk memberantas kejahatan-kejahatan ini.
Temuan Ringkasan Pelanggaran HAM di laut: contoh kasus perbudakan di Benjina dan Ambon.
       Sebanyak 635 dari 658 ABK Asing di Benjina dan 373 dari 385 ABK Asing di Ambon teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang
       Pekerja laut bekerja selama ±18-22 jam per hari dalam 7 hari seminggu dengan waktu istirahat hanya 2-4 jam
       Penyiksaan secara fisik dan mental

Di Ambon 373 orang menjadi korban. Statusnya sudah sampai penyidikan. Sedangkan di Benjina, 8 orang (5 nakhoda, 3 ABK) sebagai tersangka.
Penuntasan Masalah Pelanggaran HAM Perikanan: Kerjasama KKP dengan Kemenaker, Kedutaan Thailand, Kedutaan Myanmar, ILO, IOM untuk proses repatriasi ABK di Ambon.
Kebijakan pencegahan pelanggaran HAM di industri perikanan: salah satu perbaikan tata kelola
Penjajakan Kerjasama Antar-Kelembagaan dan Kerjasama Bilateral Antar-Negara: Penguatan kerjasama KKP dengan Kemenlu dan Kemenaker untuk penanganan ABK Indonesia yang diduga menjadi korban human trafficking  di luar Indonesia, seperti Afrika Selatan, Spanyol dan New Zealand (repatriasi ABK Indonesia di luar wilayah NKRI).
Ada tim yang membantu terbentuknya Permen ini: KKP, FIHRRST,

Permen KP tentang PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA PADA USAHA PERIKANAN DI INDONESIA
Pengusaha Perikanan:permilik kapal perikanan yang berukuran >30GT, penyewa, termasuk agen awak kapal perikanan, eksportir produk perikanan

Yang diatur:
·         Sistem HAM Perikanan:
1.       Kebijakan HAM
2.       Uji Tuntas HAM
3.       Pemulihan HAM
·         Sertifikasi HAM Perikanan: suatu proses untuk menilai dan memastikan ketaatan Pengusaha Perikanan dalam menghormati HAM melalui penerapan Sistem HAM Perikanan

     Sesi I
Moderator:
James Kallman: Founder of FIHRRST
Indonesia meng-adress isu ini: sebuah terobosan. Sebenarnya isu ini tidak baru sama sekali. Sudah ada sebelumnya.
Penting untuk melihat betapa aktifnya KOMNAS HAM dan institusi lain, KOMNAS HAM harus berperan penting dalam pemenuhan HAM.

Nur Kholis
Hal yang ingin disampaikan dalam tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM
1.       Ada konsep rinci yang mendalam tentang tanggung jawab negara, beda dengan tanggung jawab sosial perusahaan.
2.       Ada suatu kondisi dimana hukum yang tersedia baik hukum nasional internasional tidak mempu menangani kejahatan yang terjadi.
Kejahatan perikanan: baik tingkat hukum atau praktik di lapangan.
3.       Selamat kepada MKP dalam Permen barunya
Ini merupakan komitmen yang bisa sejalan dengan national action plan dari negara
Kontribusi terhadap masyarakat sekitar: tangggung jawab korporasi: CSR banyak dikritik orang kaya dan miskin. Korporasi yang merepresentasikan pasar harus mempunyai tanggung jawab terhadap hak asasi manusia sebagai bentuk  kontribusi terhadap masyarakat sekitar pasar tersebut beroperasi
Upah buruh rendah, pembunuhan, memalsukan identitas, masih menjadi konflik di area internasional. Penekanan serupa juga dinyatakan oleh Global Compact bahwa korporasi dilekati tanggung jawab untuk mendorong dan menghormati perlindungan hak asasi manusia dalam lingkup pengaruh (within sphere of influence) perusahaan tersebut. 

Bagaimana mengimplementasikan business and human rights?
Upaya perlawanan terhadap kapitalisme, kapitalisme tidak semuanya jelek. Yang mengendalikan adalah negara, negara harus kuat, kapital harus tunduk dan mengatur. Sekarang kebalik, kapital yang menguasai.
Berbagai peraturan peruu sudah cukup jelas di Indonesia, contoh korporasi yang merepresentasikan pasar harus mempunyai tanggung jawab terhadap hak asasi manusia sebagai bentuk  kontribusi terhadap masyarakat sekitar pasar tersebut beroperasi. Lihat uu penanaman modal asing, perikanan, perkebunan, menurut teori sudah baik. Mari sejenak berpikir negara kita ini mau kemana? Negara yang kuat bukan kapitalis.
Tidak ada masa depan bagi korporasi yang tidak memenuhi HAM. Bagi perusahaan yang memikirkan hanya hal yang pendek, siahkan tidak bagi perusahaan yang ingin bertahan harus mematuhi human rights value. Kalau di Nestle, beberapa perusahaan memiliki kesadaran yang luar biasa.
Terhapus sekat karena globalisasi ekonomi, standar nilai berubah. Tahun 1980, sudah berbicara tentang HAM. Human rights bukan konsep negara barat, tapi tercetus dalam peradaban negara negara.
Marzuki Darusman:
Tahun 2001, 51 ekonomi terbesar di dunia adalah bukan negara tetapi korporasi. Perusahaan multi nasional. Prinsip-prinsip yang dijelaskan Nurkholis, korporasi yang punya tanggung jawab besar dalam perekonomian internasional.
Tahun 90an sorotan kepada korporasi makin kuat.
CSR: tanggung jawab korporasi
2011: lahirnya apa yang dimaksud UNGP di Genewa, Swiss. Dusahakan oleh Dewan HAM Internasional. Tanggung jawab melindungi HAM: negara, korporasi: mematuhi
2011, pindah dunia dari dunia CSR menjadi dunia bisnis dan human right. Perbedaan yang fundamental terjadi.
10 Desember: keluar Peraturan Menteri ttg mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan seperti yang diatur dalam UNGP.
Kebijakan
Uji Tuntas: asesment pihak ketiga berbeda dengan CSR asesment diri sendiri.
Bukan masalah nasional tapi juga internasional, perlu dilakukan pedoman
Pemulihan
Ada pelanggaran terjadi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran lain.
IUUF terus didorong sebagai transnasional crime. Orisinil: belum pernah sebelumnya, ada sejarah di balik itu. Tahun 1967, deklarasi Juanda, Indonesia kesatuan bumi dan air. Negara archipelago, visi maritim, dari 10 negara hanya `
Pidana lintas regional, ASEAN jadi satu kesatuan ekonomi. Maka, perhatian akan HAM juga lintas batas.

Dirjen HAM, Mualimin Abdi
Apresiasi MKP telah memulai kegiatan ini, nanti disesuaikan dengan UU 12/2011  tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan
Perpres 75/2015: Rencana Aksi HAM
Inpres 10/2015:
Peraturan sudah tegas, namun implementasinya perdebatannya sangat panjang. Konstitusi sampai peraturan pelaksana sudah lengkap
Kemenkumham sedang menilai: sandang, pangan, papan dari daerah-daerah. Jadi penilaian pemerintah daerah-daerah itu sebagai acuan daerah sudah menangani HAM. 
Pedoman penghormatan HAM itu tanpa kecuali, setiap orang wajib mememnuhi tanpa kecuali. Di kapal, darat dan udara. Semua membutuhkan pemenuham HAM.
Beritahu publik perusahaan yang tidak mememuhi kewajiban akan penegakan
Jalin kerjasama dengan negara-negara lain juga merupakan sesuatu yang penting.

Dari Kesatuan Pelaut Indonesia:
-terima kasih atas workshopnya
-tidak 24 jam sendiiri, mereka kerja dan hidup di atas kapal tetapi lebih dari 24 jam
-masalah kesejahteraan, penggajian: gaji dll, mari bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan ini


Asosiasi Nelayan Indonesia:
Kebanyakan migran fishermen yang kerja di luar sering tidak mendapat perlakuan yang baik. Penegakan HAM penting. Komnas HAM kerjasama dengan stakeholder lain.
Ada banyak peraturan-peraturan. Nelayan jangan sampai bingung.
KKP dan Kemenkumham: pergerakan nasional HAM yang konkrit dan diterapkan bersama.
Sertifikasi: Kemlu yang menjadi pemrakarsanya baru dibahas mekanismenya.(untuk PMA) 

Sesi II: Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Bidang Perikanan
Yudha Akbar: Ingat dengan yang dikatakan Ibu MKP: berapa banyak orang yang menjadi korban smuhggling,  human trafficking, modern slavery.

Sisay:
Thank you for inviting. He has been working together with pak Ota and taskforce for drafting the Permen KP.
Apa pandangan hukum internasional terhadap permasalahan ini?
Konsep yang diterima: human right obligation: States to respect, states to protect (individual and groups), fulfill, effective remedy; Business to respect, and remedy.
Internal Legislation: melihat kekhasan legislas dari setiap negara à penting
Draft regulation combines: regulation as protect, implementation of regulation-certification, inspection (make sure business will comply to the human rights mechanism) , sanctions
Business Human Rights Compliance System: HR Policy Commitment, HR Remedy, HR Due Diligence
Foreign worker: problem: repatriation
Due Diligence: appropirate for goods, fulfill minimum wage, appropriate things in the vessel.
Risk Asessment Obligation
Fisheries Business Actor shall:
·         identify and evaluate every potential or actual adverse human rights impact that the Fisheries Business Actor’s activities may cause or contribute to;
·         take effective measures to integrate the findings from such identification and evaluation across the relevant internal process and function, including by assigning internal responsibility for addressing such impacts;
·         assess effectiveness in handling adverse human rights impacts
Remediation: to establish operational level grievance mechansm cause or involved, cooperate in other legitimate processes remediation
Moderator:
Bagaimana standar sertifikasi dalam kaitannya bisnis perikanan dan HAM?
Pak Abdul Ghofar:
Berawal dahulu di Madrid, ada kelompok satu visi misi, pemenuhan sertifikasi di negara berkembang. (MSC).
Two standards:
Principles and Criteria for Sustainable Fishing
Treaceability Standards and chain of custody
MSC standards: Fisheries and COC
Pertimbangkan: Human rights in small-scale fisheries management:

Konny BSN:
BSN: badan standar di Indonesia, perumusan standar nasional di Indonesia,
Prinsip perumusan ada
Produk pengolahan ikan: di balai besar industri perikanan sudah bersertifikasi.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah, ekspor ke luar negeri, ada jaminan

Bahtiar:
Perusahaan perikanan untuk mengadakan pemenuhan HAM. Bagaimana kalau produk perikanan harus disertifikasi? Harus ada tools.
Sertifikasi HAM: memastikan perusahaan perikanan comply dan menghormati HAM

Proses sertifikasi selanjutnya?
Unit HAM akan mengakreditasi lembaga penilai/lembaga sertifikasi
Untuk melakukan penilaian unit HAM, Lembaga penilaian belum tentu paham bisnis proses perikanan dan HAM . Pelaksana sistem HAM harus paham HAM
Dunia berubah jadi knowing and showing, tidak hanya naming and shaming, pemerintah Indo melindungi HAM, perusahaaan perikanan patuh.
Indonesian Fishermen Association:
Laut: manusia, lingkungannya, produk-produk hasil dari laut, membicarakan laut: LUAS
Kalau berbicara tentang manusia, kita berbicara moden slavery, human trafficking, etc
Hampir 70% terkait keagenan ikan.
Bagaimana menangani persoalan ini?
MAS:
Sertifikasi lingkungan bagaimana tidak membebani perusahaan
Sertifikasi HAM bisa dibelah seperti lingkungan tidak, contoh AMDAL, UKP-UPL, surat penyataan kesanggupan. Apakah bisa seperti itu?
Ibu Koni:
Setuju dengan Pak Manurung, spesifik sertifikasi HAM mengurangi birokrasi sendiri, dari KKP itu sendiri. Dilakukan sertifikasi: per level yang lebih besar, lebih berat.
Pertanyaan Pak Nurhadi:
Itu himbauan, sertifikasi akan beda kapal besar dan kapal kecil. Pengawasan dilakukan lembaga pengawasan, lembaga pengawas akan dididik juga.
Pak Abdul Gofhar
Kapal-kapal asing sertifikasi. Kapal-kapal kecil. Diarahkan juga melakukan sertifikasi??
Ya. Mereka mengerti ttg sustainability. Adil tidak hanya melihat yang susah.

Sesi III
Standar Kerja dan Ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan
Pak Syafril Fauzi:
Memperkenalkan moderator.

Albert Bonasihat:
Convention ILO 188 2007 The Work in Fishing Convention Decent Work:
Primary Goal: Positive condition of work! 2007, compile previous standars in some other standard, akhirnya dikompilasikan dan disatukan. Sebelum 2007,  7 standard terpisah-pisah.
Challenges when developing international standards for the fishing sector:
·         Diversity of fishing sector
·         Levels of development
·         Share system
·         Different size vessels
“to ensure that fishers have decent conditions of work on board fishing vessels with regard to:
·         minimum requirements for work on board;
·         conditions of service;
·         accommodation and food;
·         occupational safety and health protection; and
·         medical care and social security”
Applies to:
“all fishers and all fishing vessels engaged in commercial fishing operation”

Flexibility
May exclude, in whole or in part: vessels on river, lakes and canals
Yang ingin dikembangkan dari konvensi ini adalah authority. Compliance dan enforcement
Apa yang Indonesia miliki saat ini dan bandingkan dengan konvensi masih ada GAP. Disini masalahnya authority di negara itu sendiri.
Baca sendiri provisions dari konvensi ini.
Convention 188 membantu menghindari eksploitasi ini: Karena fishers harus memiliki work agreement yang tertulis dengan kedua pihak

Sisay:
Menerangkan kerja FAO. Mempromosikan perikanan yang berkelanjutan.
Membawa isu HAM untuk mengeliminasi IUU Fishing.
PENTING: perlindungan human element dalam perikanan
Kegagalan untuk respek menjadi illegal fishing

Ministry of Manpower:
Masalah: dari pra sampai purna
Indonesia sudah ratifikasi 8 standar konvensi internasional, mengacu pada standar internasional. Standarisasi: dari pra hingga purna
Pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, hubungan kerja, perlindungan sosial à penting untuk mengacu pada standar internasional
Dari Kemenaker: belum maksimal memiliki regulasi untuk di bidang perikanan, karakteristiknya unik.
Pernah buat Permen ttg waktu kerja dan waktu istirahat, tidak banyak menjawab persoalan di lapangan. Standar konvensi : aturan nasional
Bagaimana pelaksanaan di lapangan?
Presiden sudah mengeluarkan instruksi nomor 15 tahun 2011 sudah disebutkan tugas dan fungsi kementerian ketenagakerjaan:
Instruksi salah satunya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan sampai dengan 60 Gross Tonnage (GT), dengan:
  memfasilitasi peningkatan keterampilan nelayan;
  mendorong peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi nelayan di atas kapal;
  mengembangkan transmigrasi dengan pola nelayan.
Daerah perikanan: Ambon, Belitung, Manado.
Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan khususnya di sesi ini: tidak bisa secara maksimal menggunakan resource kita. Keterbatasan sumber daya, pengetahuan, dsb
Aspek tenaga kerja cuma berbicara itu aja, tidak ngomongin alatnya, bagaimana kalau ABK di high seas, bagaimana melakukan pengawasan kalau tidak ada sumber daya yang cukup kuat.
Semua K/L punya tugas dan fungsi,

Pengaturan lain: KETENTUAN PENGATURAN WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU: (Permenakertrans No. : PER. 11/Men/VII/2010).
FOKUS: Mengatur penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat pada perusahaan-perusahaan sektor perikanan.
LOKUS: Perikanan di daerah operasi tertentu dan terpencil
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Daerah operasi tertentu adalah lokasi kegiatan yang berhubungan dengan penangkapan dan/atau budidaya ikan pada daerah terpencil
Penanganan kasus ketenagakerjaan di bidang kelautan dan perikanan
(hubungan kerja, kecelakaan kerja, PHK, waktu kerja-waktu istirahat, AKAD, TKA, Penempatan dan jamsostek) di seluruh Indonesia
  1. Banyak Terjadi Ketidakjelasan terhadap Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dimiliki oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Pelaut Perikanan
  2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang di luar ketentuan ketenagakerjaan
  3. Perselisihan Hubungan Industrial, dll
PT. BENJINA RESOURCHES AMBON
PT. RD PACIFIC INTERNATIONAL BITUNG
PT. CENTRAL PROTEINA LAMPUNG GRUP DEPASENA
PT. TAFCINDO
dll

Pak Bustami
Standar untuk perikanan tangkap sangat standar. Mereka bekerja sehari-hari, apakah standar sudah memenuhi?

Subsektor perikanan tangkap telah memberikan kontribusi yang cukup besar kepada devisa negara, sebagian besar diantaranya jasa daripada awak kapal
Kelayakan kapal perikanan (layak laut, layak tangkap dan layak simpan) merupakan hal terpenting untuk menjamin keberhasilan penangkapan ikan. Maka diperlukan awak kapal yang cakap dalam jumlah yang cukup sesuai dalam tugas dan jabatanya.
Sedemikian pentingnya peran pengawakan kapal perikanan, organisasi PBB (ILO, IMO dan FAO) memberikan perhatian khusus, dengan menerbitkan berbagai konvensi (C188, STCW-F, CCRF) yang mengatur sertifikasi, jaminan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Standar kerja laut, Persiapan untuk awak kapal à penting
Data tenaga kerja: Jumlah nelayan penangkapan ikan 2014 sebanyak 2186900, jumlah kapal penangkap ikan 643.100 unit

Sampai saat ini sudah terdapat 80 kapal yang terdiri dari 36 kapal yang mempunyai sertifikat kelayakan penanganan dan penyimpanan ikan (SKPPI) di kapal penangkapan ikan dan atau kapal pengangkut ikan dan 44 kapal yang mempunyai surat keterangan kapal pengganti SKPPI.
Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan Tingkat 1 (Fishing Master) : 35 Sertifikat.
Sertifikat Ahli Alat Penangkap Ikan Tingkat 1 : 130 Sertifikat
Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI): 966 Sertifikat
Pak Bustami menunjukkan tabel kompetensi nelayan:
Level Nakhoda, Level ABK dilhat dari Layak laut, Layak Tangkap dan Layak Simpan.


Permasalahan Awak Kapal Perikanan:
Pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan belum berjalan dengan baik
Tidak adanya pedoman
Ketentuan Internasional telah mengatur pekerjaan penangkapan ikan.
Ketentuan nasional belum spesifik mengatur perlindungan pelaut perikanan.
Jam kerja/Istirahat
Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Jaminan asuransi
Kondisi kerja sangat sulit, berbahaya dan kotor
IUU Fishing

Individu: fokus daripada pengangguran kerja aja di kapal.
Masalah legalitas agen: Koordinasi di tingkat pemerintahan belum smooth.
Convention ILO 188 Work in Fishing
Aturan lain: BNP2TKI, Permenaker, Permenhub, dsb

RUMUSAN PERMASALAHAN:
Standar Kerja dan ketenagakerjaan di kapal perikanan di Indonesia   khususnya tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL) belum ada.
Pedoman penyusunan PKL belum ada
Kepastian hukum PKL: perlu diatur
Yang perlu diatur didalam pedoman PKL :
a)      Kepastian hukum PKL : penerapan peraturan untuk perlindungan nelayan, pemahaman  isi PKL oleh nelayan.
b)      Hukum yang berlaku dalam penerapan PKL : penerapan PKL dikapal perikanan dibedakan berdasar bendera kapal, pelabuhan pangkalan dan daerah operasi penangkapan ikan. Untuk bekerja berbendera asing, PKL harus diperiksa dan diketahui BNP2TKI atau perwakilan RI serta disahkan oleh otoritas negara setempat. Untuk bekerja di kapal berbendera Indonesia, PKL harus diperiksa dan disahkan oleh Syahbandar di Indonesia. Kapal yang berpangkalan di negara asing PKL harus diperiksa dan diketahui oleh BNP2TKI dan disahkan perwakilan Ri dilokasi pangkalan kapal.

Hak dan kewajiban dalam PKL ini sering terjadi sengketa antara pemilik kapal dan awak kapal.

Pengaturan  Mengenai Lingkungan Kerja Dikapal Ikan, meliputi:
1)       Kondisi kerja dan persyaratan kerja di kapal ikan yang meliputi umur dan standar kesehatan,
2)       Upah dan sistem pembayaran,
3)       Jam kerja, Cuti dan Ijin Kerja,
4)       Asuransi,
5)       Akomodasi, Makanan dan Minuman,
6)       Resiko kerja nelayan dikapal perikanan

Pengaturan Mengenai Kompetensi Nelayan :
1)      Laik Laut :
-          Nakhoda / Mualim / Chief Enginer perlu ada ANKAPIN (I, II, III),
-          Awak Rating & Non Rating perlu ada BST-F.
2)      Laik Tangkap :
-          Fishing Master harus ada Sertifikat Penangkapan Ikan,
-          ABK Rating harus ada Sertifikat Keterampilan per API.
3)      Laik Simpan :
-          Quality Control Master harus ada Good Handling Pratices,
-          Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan,
-          Keahlian Referigerasi Perikanan.

Hal yang perlu diatur:
Pengaturan Mengenai Pemulangan Nelayan dan Pola Penempatan Nelayan di Luar Negeri, bentuk-bentuk PKL, pengaturan penyelesaian sengketa PKL.
Kalau belum ada PKL harusnya tidak boleh berangkat.

Questions
Serikat Pekerja Nelayan Indonesia
Keluarga Nelayan Kabupaten Lamongan
Sejak lahir sudah dilindungi dari Konstitusi dan berbagai Undang-Undang. Regulasi sudah cukup. Tepikan ego sektoral itu demi nasionalisme. Jangan berbagi wewenang tapi berbagi peran.
Tupoksi Naker kasih ke Naker. Pihak kementerian yang mendukung nasib kami, tapi kamI akan beri apresiasi, yang utama hak-hak kami yang diutamakan.

Indonesia Fisherment Association
Kemenaker belum cukup mengayomi. Bipatrid masa harus ke Jakarta. ABK tidak mengerti PKL, karena tidak ada yang memberikan.
Mereka menunggu lama untuk mendapat itu.

Pesan Kemnaker: sinkronisasi, jangan ada pesan sektoral. Kepastian hukum penting.
Standar kerja dan ketenagakerjaan PKL di kapal perikanan harus segera di rumuskan
oleh KKP melalui Peraturan Menteri

Sesi Terakhir
Mark  Getchell, IOM Indonesia
Trafficking in Indonesia: Mark menunjukkan daerah-daerah di Indonesia dimana kasus-kasus HT terjadi
Indonesia kehilangan 200 billion setiap tahunnya karena kejahatan ini
Banyak alasan pada seafood industry tidak punya 100% traceable supply chains, karena geography, teknologi, resources, dan tantangan bisnis
HT di Benjina
Mayoritas aktor yg merekrut adalah individual recruiter.
Indonesia sendiri, anak-anak berumur 14 dan dewasa 268 total 282
Indonesia Fishermen total 282

Alasan ekonomi: mencari pekerjaan yang lebih baik.
Keadaaan selama pekerjaan:
Witholding wages
Forged document
Psychological abuse
Excessive Working Hours:

IOM Counter trafficking activities in Indonesia:
Partnership
Policy
Protection
Prosecution
Prevention

Asistensi yang disediakan oleh IOM
Identification
Recovery
Return
Reintegration

Questions:
Manning Agent
Bila mendapat sesuatu human trafficking harus berbuat apa? Apakah lapor Pemerintah
Indikasi HT itu apa?
Fishermen di kapal yang merasa abuse: Elemen of exploitation, element of deception,
IOM bekerja berdasarkan report.

Indonesian Fishermen
Pasca acara ini penyiksaan pasti ada. IOM bagaimana bisa menjangkau Thailand, Trinidad dan Tobago dimana peristiwanya sering terjadi?

Hubla
Standar Kerja dan Ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan
Teman-teman kita kasian karena memang agentnya tidak benar.
Kenal angka atau huruf pun tidak

Standar Kepelautan
ILO Convention 185 sudah kita ratifikasi
ILO Convention 188 sudah kita ratifikasi
Instrumen Nasional:
UU No. 17 Tahun 2008
PP No.7 Tahun 2000
KM No. 46 Tahun 1996
KM No.70 Tahun 1998
KM No.9 Tahun 2005
PM No. 70 Tahun 2013
PM No. 84 Tahun 2013

Konsultasi Tripartit: Pasal I ayat 3 Konvensi ILO No 185 Tahun 2003 tentang Seafarer.
Pelaut yang mendapatkan SID/Dokumen Identitas Pelaut adalah pelaut yang bekerja diatas kapal KOMERSIAL.
Yang dimaksud dengan dokumen pelaut:
1.       Buku pelaut
2.       Kartu Identitas Pelaut
Prosedur Menjadi Awak Kapal Penangkap Ikan:
          mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat basic safety training
          mengikuti pendidikan dan memiliki sertifikat kompetensi  kapal penangkap ikan
          memiliki buku pelaut

Alat penempatan dan perlindungan awak kapal penangkap ikan:
Calon pelaut/awak kapalà agen pengawakan kapal penangkap ikan berlisensiàmanning agreementàprincipal/pemilik kapal
Sertifikat medical à persyaratan untuk 2017
Pertanyaan
Suhendra dari Serikat Perikanan Indonesia
Tentang rekrutmen dan seleksi, pekerjaan ABK ini, tanggung jawab government sejauh apa

Jawaban:
Masalah: tidak ada koordinasi.
Pendaftaran kapal: kita berbicara tentang bendera, bendera dikibarkan hukum itu yang berlaku di atas kapal
Surat Izin Usaha Penempatan Awak Kapal: Ada proses dididik, ada proses pengenalan, dididik agar berkualitas

Sesi Pak Yunus
Masukan Draf KP
     
     Mas Arif Greenpeace:
Minta draf awal
Permen KP harapannya ingin mempercepat proses kejahatan yang seolah-olah dilegalisasi oleh negara. Semangatnya ingin memulihkan hak, gunakan mekanisme pengadilan ad hoc pelanggaran ham berat atau pengadilan perikanan. Mekanisme diatur di Permen. ABK Bisa melapor, bekerja di Indonesia atau di negara lain, lapor. Harapannya untuk mempercepat proses penyelesainya
Pak Yunus:Migrant worker: mereka didatangkan ke Indonesia, caranya Ibu MKP surat ke Kapolri. Benjina 8 orang sudah terdakwa, Ambon masih dalam proses penyidikan.
     
     Serikat Nelayan
Dalam merumuskan harus ada kepastian, jangan sampai disalahtafsirkan. Kita sudah memiliki UU TPPO.
3.      Perhatikan istilah2: Seafarer, ada fisher, dimana saja itu

Closing







[1] Pidato Pelantikan Joko Widodo di Gedung MPR, tanggal 20 Oktober 2014
[2] Kajian 2011, Ahmad Fauzi, Dr. Purnomo, Dr. Melda Kamil: Notes 2001, FAO: Pernyataan Direktur Pelaksana Bank Dunia, sumber http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150609151219-92-58815/srimulyani-illegal-fishing-rugikan-indonesia-us--20-miliar/ (Pernyataan Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati), diakses 30 November 2015
[3] Kapal eks asing adalah kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri menurut Pasal 1 Permen KP Nomor 56 Tahun 2014
[4] Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 1

Komentar

  1. Hai semua
    Saya seorang pemberi pinjaman yang bereputasi yang memberi pinjaman kepada semua individu, baik orang kurang upaya dan orang kurang upaya. Saya memberi pinjaman kepada kedua-dua pekerja dan penganggur, setakat ini anda akan dapat membayar balik dalam masa yang ditetapkan.

    Adakah anda memerlukan pinjaman perniagaan?
    Adakah anda memerlukan pinjaman peribadi?
    Adakah anda ingin membiayai semula?
    Adakah anda memerlukan pinjaman gadai janji?
    Adakah anda mahu membayar hutang anda?

    Saya memberi pinjaman dengan kadar faedah yang rendah sebanyak 3%, jadi anda dapat melihatnya telah menjadi mudah.

    Pemohon yang berminat perlu menghubungi kami.

    E-mel: (mrslindarobertloanfirm@outlook.com)

    Terima kasih dan saya menanti permohonan anda

    Selamat sejahtera
    Puan Linda Robert.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb

West-Central Java 2017

Cibinong-Raiser 2017 Tahun ini berkesempatan mengunjungi tempat ikan hias di Raiser (Pusat Pengembangan dan Pemasaran), Cibinong, sembari menyusun beberapa petunjuk teknis terkait kebijakan perlindungan HAM bersama rekan-rekan KKP. Tempat ini didirikan KKP dan LIPI sebagai upaya bersama pengembangan ikan hias di Indonesia. Alamat: Jalan Raya Bogor, Jakarta KM 47 Nanggewer, Cibinong http://lipi.go.id/berita/raiser-ikan-hias-cibinong-momentum-kebangkitan-bisnis-ikan-hias-indonesia/388 Sukamandi, Subang 2017 Momentum membahagiakan dan memberi motivasi bagi diri sebagai abdi negara saat mendampingi Staf Khusus menjadi pembicara di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Subang.   Tempat ini juga merupakan salah satu balai riset KKP untuk penelitian udang galah, ikan lele mutiara, ikan nila srikandi, ikan mas mustika, ikan patin pasupati, gurame, dll. Lokasi: Patoek Beusi, Subang Pak Yunus dan induk lele 5 kg Pak Zulfikar dan Pak W

Kelas Inspirasi Bojonegoro, 2 Mei 2016

Daerah, bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Indonesia. Sarat dengan problema. Tidak jarang konflik timbul antara pusat dan daerah. Termasuk masalah pembangunan bidang-bidang fundamental salah satunya pendidikan. Pasalnya, belum banyak yang menyadari bahwa sedemikian pentingnya pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Bukan hanya kognitif semata, tapi afeksi, moral dan pendidikan dalam pelajaran hidup lainnya. Hati ini yang menggerakkan untuk melangkahkan kaki menuju Bojonegoro, di hari pembuka di bulan Mei yang lalu. Tiba di Surabaya pk 07.00 setelah pagi hari saya mengambil flight pagi dari Soekarno-Hatta, saya naik bus Damri dari bandara Juanda menuju Bungur, sampai di Bungur pk 8.15. Di Bungur, saya mengambil bus jurusan Bojonegoro. Perjalanan hari itu sangat menyenangkan, tidak terlalu ramai, naik bus di daerah yang cukup asing buat saya, tapi saya sungguh sangat menikmatinya. Menyenangkan sekali naik bus antar kota di Jawa Timur. Saya tiba di termi