Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) 2017
Di tahun 2017,
Satgas 115 kembali mengadakan rapat koordinasi nasional (Rakornas). Tidak
seperti tahun lalu yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo (tulisan rakornas tahun lalu goo.gl/bxuMZS), tahun ini Bapak Jokowi mendisposisi kehadirannya kepada Bapak Wiranto
selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Dalam pidatonya, Bapak
Wiranto mengingatkan kembali mengenai perwujudan komitmen pemerintah untuk
melaksanakan amanat tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sekaligus
mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara poros maritim dunia. Satgas 115
telah memasuki usianya yang ke-2. Kinerja Satgas ke depan harus terus mendukung
cita-cita Indonesia tersebut terutama dalam memerangi IUUF.
Menteri Kelautan
dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menambahkan penegakan hukum dalam rangka
mengatasi praktik IUU Fishing masih menjadi tugas seluruh komponen penegak
hukum dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya. Kerja sama dan sinergi seluruh
elemen Satgas harus terus diperkuat.
Hadir juga Menteri
Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menekankan
kembali mengenai Kebijakan Kelautan Indonesia atau Indonesian Ocean Policy yang diluncurkan Presiden melalui Perpres
Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu, beliau juga menjelaskan kontroversi cantrang
yang sempat menghiasi media. Demi keberlanjutan sumber daya alam, kebijakan
larangan cantrang dibuat. Peralihannya tidak hanya sekedar alat tetapi juga skill serta market. Maka, Pemerintah
harus bergerak cepat.
Lebih
lanjut, Penegakan Hukum Pelaku Illegal Fishing ditingkatkan dengan meningkatkan
persenjataan para apgakum (dalam hal ini TNI AL), Badan Keamanan Laut diperkuat
agar negara memiliki wibawa di mata negara-negara lain. Data menunjukkan kapal
ikan Vietnam paling banyak melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.
Kebijakan penenggelaman sesuai aturan merupakan sebuah tindakan yang
menimbulkan efek jera serta mengembalikan kedaulatan bangsa Indonesia.
Pendekatan multi
rezim hukum juga harus didorong bagi aparat penegak hukum dalam menangani
kasus. Jerat tindak pidana pada korporasi sebagai subjek hukum juga harus
diutamakan.
Rakornas di bulan ini juga
menyadarkan kembali masalah-masalah yang belum selesai mengenai destructive
fishing, jerat pidana yang seringkali menyengsarakan nelayan kecil, dll.
Persoalan bangsa ini masih banyak. Mari kita tidak menyerah dalam
memperjuangkan kebenaran.
Materi Panel
rakornas dapat didownload di:
Terus berjuang
mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia!
Komentar
Posting Komentar