Ujian S2
Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2017
Maria Anindita
Nareswari, kekhususan: SDA
Lokasi Ujian: Ruang Bidang Studi Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Judul: Telaah
Pengaruh Prinsip Kehati-hatian terhadap Klaim Keamanan pada Reklamasi Pulau G
di Teluk Jakarta
Ketua penguji
membuka
E: [presentasi
selama 10 menit], **padahal persiapan 20 menit, jadi banyak yang di skip**
**harusnya 20 menit, akhirnya sambil muter otak bagian2 yang di skip
Esi presentasi
Penguji 1: Baik
Esi terima kasih presentasinya. Judulmu tertulis penerbitan izin (sebelum di
revisi masih ada pada penerbitan izin), kamu lihat SK Gubernurnya, bagian dasar
mengingat memang tidak ada UU Lingkungan, jadi tidak masalah kalau tidak
menaati UU tersebut.
E: Ya, saya
lihat memang di dasar mengingat hanya ada peraturan yang menyangkut kewenangan
provinsi DKI
Penguji: berarti
kamu tidak baca SKnya. Kalau memang UU Lingkungan tidak ada sebagai cantolan,
ya sudah selesai. Tesis kamu tidak ada masalahnya.
E: Bukan berarti
karena tidak dijadikan acuan lantas mengabaikan kepatuhan di bidang lingkungan
hidup Pak.
Penguji: makanya
kalau judulnya penerbitan izin, berarti saya lihat tidak ada masalah. tuh kan
kamu tidak baca SK nya.
E: baca pak,
tapi sy tidak melihat detil bagian tersebut, yang saya kaji analisis dampak
lingkungan dan pengaruh pada prinsip kehati-hatian
[diam…]
lanjutan
Penguji 1: Mengapa
kamu tertarik dengan prinsip kehati-hatian yang dikaitkan dengan
reklamasi?
E: Reklamasi ini
mega proyek, persoalannya kompleks, maka sy mencoba membuat kajian akademis,
dan semoga bsia dijadikan panduan apabila reklamasi terus dilanjutkan, tetapi ada
pagar dan batas-batas yang harus dipatuhi
Penguji 1:
apa beda ANDAL
dan AMDAL?
E: ANDAL
merupakan bagian dari AMDAL, AMDAL terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, RKL RPL,
sehingga AMDAL merupakan keseluruhan
Penguji 1: itu
mah semua orang juga tahu. Itu bukan jawaban seorang yang akan menerima gelar
Magister Hukum.
E: *buka-buka UU
Lingkungan Hidup * *khawatir* *cemas* *baca semua pasal2 terkait
penguji
AMDAL itu sebuah surat keputusan, ANDAL hanya kajian/analisis
E: oiya
*angguk2* *esi panik mode on*
Penguji 2 (Asdos
yang masuk juga menguji):
Solusi kamu
multi kriteria? Apakah itu meniadakan AMDAL?
E: tidak, multi
criteria mapping tidak meniadakan AMDAL, pemetaan ini mencoba memasukkan
/memberi ruang pihak-pihak yang cenderung akan menerima kerugian apabila proyek
hanya berpihak pada kelas menengah ke atas.
Penguji 2:
berarti kalau ANDAL partisipatif, tidak perlu multi criteria
mapping?
E: tetap ANDAL
dan walaupun proses ANDAL partisipatif, tetap diperlukan. MCM membuat
alternatif pilihan dengan berbagai kriteria, sehingga tidak satu solusi saja,
namun secara holistik dan menyeluruh memberi pilihan yang strategis.
Penguji 3: kamu
menetapkan kondisi reklamasi pada kerangka incertitude dalam keadaan
ambiguitas, ambiguitas lebih contohnya pertentangan obat untuk janin bagi ibu
hamil, sebesar itu perbedaan nilainya, di reklamasi saya tidak melihat
pertentangan nilainya seperti itu.
E: menjelaskan
tentang ambiguitas, ciri, indikasi, dll dan lain2 menurut teori Andrew
Stirling, ahli hukum lingkungan dari Sussex University
Penguji 4
(pembimbing): Saya hanya mau memberi penjelasan, kemarin Esi ini memilih
keadaan ambiguitas dalam kerangka incertitude, karena melihat persoalannya
lebih adanya perbedaan value/nilai, matter of ethics, masyarakat ke atas melihat
pentingnya reklamasi untuk bisnis dan hunian, masyarakat menengah ke bawah
melihat tidak penting karena daerah penangkapan ikan habis, akses air bersih,
perkampungan nelayan, dsb sehingga lebih heavy pada ambiguitas
**dilanjutkan
dengan obrol-obrol dengan penguji, bahas perbandingan sama Hong Kong, Rencana
pulau G perkantorannya dijual ke Cina, dll dll**
**sampai
akhirnya agak cair suasananya,
Esi diminta
menunggu di luar
*5-10 menit
kemudian masuk
Penguji: Kalau
tulisan akademis, harus pembimbing yang nomer 1 dalam ucapan terima kasih bukan
orang tua ya.
E: baik Pak.
Penguji: ini kok
ga ada orang spesial di ucapan terima kasih, takut beda ya tesis sama buku
nikah?
E: *ketawa
nyengir aja
Penguji: ya baik
Esi, atas keputusan Dewan Penguji, kami menyatakan anda lulus dengan predikat
cumlaude.
E: Makasi Pak
*sambil salam-salamin satu2
Penguji: Jangan
lupa menuntaskan kewajiban2 administrasi jika belum
E: Baik Pak
Kurang lebih itu
berlangsung selama 1,5 jam. Puji Tuhan semuanya lancar tanpa kurang suatu
apapun. Tidak ada yang mudah dalam mencapai sesuatu apalagi menjalani kuliah
sambil bekerja di Satgas 115 selama 2 tahun ini. Walaupun mengerjakan dengan
tertatih2, Tuhan bantu semuanya, hingga selesai, 5 bulan bergumul dengan tesis yang
penuh suka-duka serta tawa-tangis. Mengingat kembali masa-masa
menyelesaikan skripsi, kurang lebih rasa letihnya sama namun ini 3 kali lipat
lebih letih,
Finally,
Magister Hukum/Master of Law.
Terima kasih Tuhan.
Bang Hari, Pak Harsanto, Pak Andri, Pak Bono
love them so much
ESIIIO OMG aku bisa pingsan sidangnya kayak gitu 😂😂 hahaha..
BalasHapusWorth it, cum laude pun.. Selamat ya Esi sudah MH!
haha cath sama2. congrats juga ya MKn nya. Semangat membangun Indonesia ya kita
BalasHapus