Selamat bertugas Ketua Satgas Illegal Unreported Unregulated Fishing,
Mas Achmad Santosa
Mas Achmad Santosa, Pak Ota kami
menyapanya, ditunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai
Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Unreported
Unregulated Fishing.
Salah satu kapal yang ditenggelamkan TNI AL
sumber gambar: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/08/ng9v2p-kpk-dan-ppatk-jadi-bagian-satgas-illegal-fishing
sumber gambar: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/08/ng9v2p-kpk-dan-ppatk-jadi-bagian-satgas-illegal-fishing
Saat ini kejahatan karena illegal
fishing meningkat. Negara kehilangan jutaan trilliun pendapatan yang seharusnya
bisa didapat dari hasil ikan negara kita.
.
Mengutip dari detik.com, http://news.detik.com/read/2014/12/09/074728/2771497/10/ditunjuk-menteri-susi-jadi-ketua-satgas-pemberantasan-illegal-fishing-ini-janji-ota,
Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing memiliki sejumlah fungsi dan tugas yakni,
Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing memiliki sejumlah fungsi dan tugas yakni,
1. Melakukan
perbaikan tata kelola perizinan
2. Pemantauan pelaksanaan moratorium perizinan usaha perikanan
tangkap untuk kapal asing
3. Verifikasi eks kapal asing
4. Memberikan informasi dan data pelanggaran hukum untuk
disalurkan ke ranah penegakan hukum
5. Menghitung kerugian negara/perekonomian negara yang
diakibatkan penyimpangan terhadap SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI
(Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
Selamat berjuang Pak Ota dan tim, Pak Ota
selalu jadi panutan kami!
Siang harinya saya langsung membaca beberapa mengenai perizinan di bdiang perikanan. Berikut hasil bacaan singkatnya.
SIUP, SIPI, dan SIKPI
1.1
Pengertian menurut UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun
2004 tentang Perikanan
Surat Izin Usaha Perikanan, yang
selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha
perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin
tersebut. (Pasal 1 angka 16)
Surat Izin Penangkapan Ikan, yang
selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari SIUP. (Pasal 1 angka 17)
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang
selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. (Pasal 1
angka 18)
1.2 Yang Wajib Memiliki
SIUP
wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan (penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,
pengolahan, dan pemasaran ikan.) Pasal 26
SIPI wajib
bagi:
a. setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau laut lepas (Pasal 27 ayat 1)
b. setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing
yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di ZEEI (Pasal 27 ayat 2)
SIKPI
wajib bagi:
a. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia (Pasal 28 ayat 1)
b. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing
yang digunakan untuk melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia (Pasal 28 ayat 2)
1.3 Moratorium SIUP, SIPI, dan SIKPI
Diatur dalam Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2014
Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia:
Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penghentian
sementara yang dimaksud yaitu:
a. tidak dilakukan penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI);
b. terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan
perpanjangan;
c. bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi
sampai dengan masa berlaku SIPI atau SIKPI berakhir; dan
d. apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian sementara berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2015.
Mari membaca dan belajar lagi:)
Mari membaca dan belajar lagi:)
Komentar
Posting Komentar