Langsung ke konten utama

Satgas Illegal Unreported Unregulated Fishing

Selamat bertugas Ketua Satgas Illegal Unreported Unregulated Fishing, Mas Achmad Santosa
Mas Achmad Santosa, Pak Ota kami menyapanya, ditunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing.



Saat ini kejahatan karena illegal fishing meningkat. Negara kehilangan jutaan trilliun pendapatan yang seharusnya bisa didapat dari hasil ikan negara kita.
 .
Mengutip dari detik.com, http://news.detik.com/read/2014/12/09/074728/2771497/10/ditunjuk-menteri-susi-jadi-ketua-satgas-pemberantasan-illegal-fishing-ini-janji-ota,
Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing memiliki sejumlah fungsi dan tugas yakni,
1. Melakukan perbaikan tata kelola perizinan
2. Pemantauan pelaksanaan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap untuk kapal asing
3. Verifikasi eks kapal asing
4. Memberikan informasi dan data pelanggaran hukum untuk disalurkan ke ranah penegakan hukum
5. Menghitung kerugian negara/perekonomian negara yang diakibatkan penyimpangan terhadap SIPI (surat izin penangkapan ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)



Selamat berjuang Pak Ota dan tim, Pak Ota selalu jadi panutan kami!

Siang harinya saya langsung membaca beberapa mengenai perizinan di bdiang perikanan. Berikut hasil bacaan singkatnya. 
SIUP, SIPI, dan SIKPI

1.1 Pengertian menurut UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. (Pasal 1 angka 16)

Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. (Pasal 1 angka 17)

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. (Pasal 1 angka 18)

1.2 Yang Wajib Memiliki

SIUP wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan (penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan.) Pasal 26

SIPI wajib bagi:
a.  setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas (Pasal 27 ayat 1)

b.     setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Pasal 27 ayat 2)


SIKPI wajib bagi:
a.  Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (Pasal 28 ayat 1)
b.     Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (Pasal 28 ayat 2)

1.3 Moratorium SIUP, SIPI, dan SIKPI

Diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia:
Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penghentian sementara yang dimaksud yaitu:
a.       tidak dilakukan penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
b.      terhadap SIPI dan SIKPI yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan;
c.      bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi sampai dengan masa berlaku SIPI atau SIKPI berakhir; dan
d.      apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian sementara berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2015. 

Mari membaca dan belajar lagi:)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb

West-Central Java 2017

Cibinong-Raiser 2017 Tahun ini berkesempatan mengunjungi tempat ikan hias di Raiser (Pusat Pengembangan dan Pemasaran), Cibinong, sembari menyusun beberapa petunjuk teknis terkait kebijakan perlindungan HAM bersama rekan-rekan KKP. Tempat ini didirikan KKP dan LIPI sebagai upaya bersama pengembangan ikan hias di Indonesia. Alamat: Jalan Raya Bogor, Jakarta KM 47 Nanggewer, Cibinong http://lipi.go.id/berita/raiser-ikan-hias-cibinong-momentum-kebangkitan-bisnis-ikan-hias-indonesia/388 Sukamandi, Subang 2017 Momentum membahagiakan dan memberi motivasi bagi diri sebagai abdi negara saat mendampingi Staf Khusus menjadi pembicara di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi, Subang.   Tempat ini juga merupakan salah satu balai riset KKP untuk penelitian udang galah, ikan lele mutiara, ikan nila srikandi, ikan mas mustika, ikan patin pasupati, gurame, dll. Lokasi: Patoek Beusi, Subang Pak Yunus dan induk lele 5 kg Pak Zulfikar dan Pak W

Kelas Inspirasi Bojonegoro, 2 Mei 2016

Daerah, bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Indonesia. Sarat dengan problema. Tidak jarang konflik timbul antara pusat dan daerah. Termasuk masalah pembangunan bidang-bidang fundamental salah satunya pendidikan. Pasalnya, belum banyak yang menyadari bahwa sedemikian pentingnya pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia. Bukan hanya kognitif semata, tapi afeksi, moral dan pendidikan dalam pelajaran hidup lainnya. Hati ini yang menggerakkan untuk melangkahkan kaki menuju Bojonegoro, di hari pembuka di bulan Mei yang lalu. Tiba di Surabaya pk 07.00 setelah pagi hari saya mengambil flight pagi dari Soekarno-Hatta, saya naik bus Damri dari bandara Juanda menuju Bungur, sampai di Bungur pk 8.15. Di Bungur, saya mengambil bus jurusan Bojonegoro. Perjalanan hari itu sangat menyenangkan, tidak terlalu ramai, naik bus di daerah yang cukup asing buat saya, tapi saya sungguh sangat menikmatinya. Menyenangkan sekali naik bus antar kota di Jawa Timur. Saya tiba di termi