Penutupan tahun 2014 ini diisi
dengan sedikit haru. Mungkin sedikit berlebihan hehe tapi saya merasakan hal
itu. Di tengah liburan bersama Om dan Tante serta saudara lainnya di Batu,
berita ini menghiasi beberapa media di penghujung 2014. Cukup menghela pikiran
sejenak.
JAKARTA, KOMPAS.com —
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa masa tugas deputi-deputi
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)
berakhir pada 31 Desember 2014, hari ini. Tidak ada rencana Presiden Joko
Widodo untuk memperpanjang atau mempertahankan UKP4.
"UKP4 itu
deputi-deputinya hari ini, 31 Desember, masa tugas terakhir," kata Andi,
di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Andi menjelaskan, ada
beberapa deputi yang dipertahankan, salah satunya adalah sistem informasi
perizinan (SIP). Rencananya, SIP akan dilebur menjadi national stop
service pada
Januari 2015.
Sementara itu, fungsi UKP4
lainnya akan dibebankan secara proporsional kepada Sekretaris Kabinet dan staf
kepresidenan. Untuk fungsi monitoring dan
evaluasi yang selama ini dilakukan UKP4, selanjutnya akan dilakukan oleh Badan
Pengawas dan Pembangunan yang berada langsung di bawah Presiden Joko Widodo.
"Presiden akan dibantu
ribuan auditor untuk melakukan pengawasan," katanya.
Informasi saja, UKP4
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam
melaksanakan tugasnya, UKP4 bekerja sama dengan wakil presiden dan
berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis
dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (pemda),
serta pihak lain yang terkait.
Organ UKP4 hanya terdiri
dari kepala, enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli,
asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 dan deputi (atas usul
kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam menjalankan tugas
dan fungsi penanganan masalah tertentu, kepala UKP4 dapat membentuk tim khusus
dan gugus tugas. Semua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain
pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—diangkat dan diberhentikan oleh kepala
UKP4.
Tugas UKP4, menurut Pasal 3
Perpres 54/2009, adalah membantu presiden dalam melaksanakan pengawasan dan
pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan
penyelesaian penuh.
Berita lainnya bisa dilihat
disini
Ya, resmi UKP4 dibubarkan Jokowi
mulai hari itu. Unit Kerja bentukan Presiden SBY berdasarkan Perpres Nomor 54
tahun 2009 tidak diperpanjang. Penjelasan mengenai UKP4, tugas, fungsi dan
penjelasan lainnya bisa dilihat di ukp.go.id
Banyak inovasi yang sudah
dilakukan UKP4: LAPOR!, OGI (Open Government Indonesia), TEPPA (Tim Evaluasi
dan Percepatan Penyerapan Anggaran), dan inovasi lainnya untuk mencapai tujuan
dan fungsi utamanya serta sejalan dengan 11 Prioritas Nasional, penjabaran dari
visi-misi Pemerintahan SBY-Boediono. Pengalaman di unit ini saya alami sejak
semester 7, magang di bagian pengaduan laporan masyarakat (LAPOR: Laporan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, website lapor.ukp.go.id) sebagai Participation Analyst. Kami menerima
laporan terkait pelayanan publik, melakukan disposisi ke
Kementerian/Lembaga/Daerah terkait, dan melakukan follow up atas laporan tersebut. Cerita sedikit tentang pengalaman
magang saya ada disini http://mariaaninditanareswari.blogspot.com/2014/05/if-we-hold-on-together-d.html.
Belajar disini meruntuhkan pikiran saya bahwa tidak selamanya pemerintahan itu
kaku, belajar di LAPOR, melihat semua yang bekerja di UKP, menumbuhkan semangat
tersendiri dalam diri saya. Ide dan inisiatif dari kaum muda dihargai, berbeda
dari bayangan saya tentang birokratisasi selama ini.
Pasca saya lulus kuliah, pada
Maret 2014, saya dipertemukan kembali dengan orang-orang hebat nan inspiratif
disini. Saya diberi Tuhan kesempatan melayani sebagai legal staff di Badan
Pengelola REDD+ (jika ingin tahu lebih lanjut tentang BP REDD bisa dibaca
disini reddplus.go.id). Dahulu dibentuk bernama Satgas REDD di bawah UKP4,
sekarang telah menjadi badan sendiri.
Saya di bawah supervisor, bang
Kosasih, bersama dengan Kania dan kak Ferdy, mengerjakan sistem online untuk
perizinan pertambangan dan perkebunan bernama Satu Informasi Perizinan (SIP).
Gambaran sistemnya adalah sebagai
berikut: [masih terus dikembangkan, ini sebelum di update tampilannya]
Dari inisiatif adanya benturan izin-izin
yang berbasis lahan, penerbitan izin dengan jumlah yang besar namun tidak
didukung dengan penataan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, atau
kerugian negara akibat carut marut perizinan, disinilah SIP hadir. Selama ini masing-masing instansi memiliki sistem di sektor mereka [AHU Online di Kemenkumham, MOMI [Minerba One Map, dll]. Sistem-sistem ini akan diintegrasikan dalam SIP, sehingga data perusahaan yang masuk bisa diintegrasikan dengan AHU, data minerba bisa integrasi dengan sistem yang ada di ESDM, dsb. Pedoman pengarsipan juga dipakai dalam SIP ini, sehingga memudahkan Pemda mengarsip izin-izin yang mereka terbitkan. sip.ukp.go.id
“Dalam rangka memperbaiki tata
kelola perizinan di Indonesia, dibutuhkan suatu sistem perizinan yang
terintegrasi, khususnya yang terkait dengan izin-izin terkait lahan, dimana
sistem tersebut mencakup dokumentasi dan informasi atas izin-izin yang telah
diterbitkan, pengawasan atas izin-izin yang berlaku, proses permohonan
perizinan yang sederhana, transparan dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan
teknologi informasi, maka sistem perizinan tersebut diharapkan juga dapat dibuat secara daring (dalam jaringan atau online),
sehingga bisa mempermudah akses oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan
dalam suatu proses perizinan. Oleh karena itu, Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) bersama dengan Badan
Pengelola REDD+ RI (BP REDD+ RI) berinisiatif untuk membuat suatu portal
perizinan yang dapat menjadi solusi dalam melakukan perbaikan tata kelola
perizinan, yaitu SIP.”
Senang sekali bisa mengerjakan
hal ini dari Maret sampai sekarang. Kami sudah memasukkan data pertambangan dan
perkebunan dari 3 provinsi percontohan di dalamnya. Provinsi Jambi terdiri dari
Muaro Jambi, Tebo, dan Merangin. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari Kapuas, Barito Selatan dan Kotawaringin Timur. Kalimantan Timur terdiri dari Berau dan Kutai
Kartanegara. Implementasi di Kementerian Pertanian dan Jambi segera akan
diwujudkan dalam waktu dekat. Semoga lancar.
Berdasarkan berita, sistem ini
akan digabung dengan one national stop
service. Penggabungannya seperti apa kami juga tidak tahu. Walaupun nanti
kami tidak mengerjakannya lagi, kami tentu akan senang sekali jika sistem ini
berguna bagi tata kelola perizinan di Indonesia.
Sedikit aneh mungkin jika hal
yang sudah kita kerjakan selama berbulan-bulan cepat atau lambat, kami tidak
akan kita kerjakan lagi. Kerjakan sebaik-baiknya di sisa kontrak yang ada.
Semoga Tuhan memberi kesempatan untuk saya melayani lagi bangsa ini.
Tetap semangat:D
Komentar
Posting Komentar