Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 13 Tahun 2016 menjadi perhatian. Pasalnya, Perma ini telah
mengakomodir korporasi sebagai pelaku tindak pidana dapat dikenakan. Dalam
tempo 9 Januari 2017, dikatakan Perma ini ibarat amunisi baru untuk menjerat
perusahaan yang terlibat kasus korupsi.
Peraturan juga mengatur dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, dan pemisahan pertanggungjawaban,
begitu juga untuk korporasi yang telah bubar.
Kehadiran PERMA
Kejahatan Korporasi ini tidak melulu berorientasi pada penghukuman. Justru,
terbitnya PERMA ini untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap
korporasi yang baik. –Prof. Surya Jaya, dalam hukum online.com.
Peraturan Mahkamah Agung mengenai pertanggungjawaban
korporasi dapat dilaksanakan bukan saja oleh hakim tetapi juga oleh penyidik
dan penuntut umum. Penting untuk menetapkan pertanggungjawaban korporasi dalam
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan. Hal yang juga
menjadi catatan yaitu tentang teori identifikasi, perbuatan jahat pengurus menjadi
tanggung jawab korporasi sepanjang ada keterkaitan dan kepentingan korporasi.
Korporasi sebagai legal entity dapat dijerat, namun kemudian menjadi pernyataan bagaimana menjerat korporasi ini? Tak bisa dipungkiri juga terdapat beneficial owner yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, bisnis proses harus dipahami betul agar beneficial owner yang berada di luar negeri dapat pula dijerat hukum.
Analisis kelebihan dan kekurangan Perma ini pasti telah dirumuskan para ahli dalam pembuatannya. Persoalan utama yaitu pada penerapan dalam kasus-kasus yang ditangani.
Korporasi sebagai legal entity dapat dijerat, namun kemudian menjadi pernyataan bagaimana menjerat korporasi ini? Tak bisa dipungkiri juga terdapat beneficial owner yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, bisnis proses harus dipahami betul agar beneficial owner yang berada di luar negeri dapat pula dijerat hukum.
Analisis kelebihan dan kekurangan Perma ini pasti telah dirumuskan para ahli dalam pembuatannya. Persoalan utama yaitu pada penerapan dalam kasus-kasus yang ditangani.
Mari belajar lebih mendalam.
Komentar
Posting Komentar