Langsung ke konten utama
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menjadi perhatian. Pasalnya, Perma ini telah mengakomodir korporasi sebagai pelaku tindak pidana dapat dikenakan. Dalam tempo 9 Januari 2017, dikatakan Perma ini ibarat amunisi baru untuk menjerat perusahaan yang terlibat kasus korupsi.

Peraturan juga mengatur dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, dan pemisahan pertanggungjawaban, begitu juga untuk korporasi yang telah bubar.

Kehadiran PERMA Kejahatan Korporasi ini tidak melulu berorientasi pada penghukuman. Justru, terbitnya PERMA ini untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap korporasi yang baik. –Prof. Surya Jaya,  dalam hukum online.com.

Peraturan Mahkamah Agung mengenai pertanggungjawaban korporasi dapat dilaksanakan bukan saja oleh hakim tetapi juga oleh penyidik dan penuntut umum. Penting untuk menetapkan pertanggungjawaban korporasi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan. Hal yang juga menjadi catatan yaitu tentang teori identifikasi, perbuatan jahat pengurus menjadi tanggung jawab korporasi sepanjang ada keterkaitan dan kepentingan korporasi.


Korporasi sebagai legal entity dapat dijerat, namun kemudian menjadi pernyataan bagaimana menjerat korporasi ini? Tak bisa dipungkiri juga terdapat beneficial owner yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, bisnis proses harus dipahami betul agar beneficial owner yang berada di luar negeri dapat pula dijerat hukum.

Analisis kelebihan dan kekurangan Perma ini pasti telah dirumuskan para ahli dalam pembuatannya. Persoalan utama yaitu pada penerapan dalam kasus-kasus yang ditangani. 










Mari belajar lebih mendalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visit WAP Banten, May 2018

Thank you God for every new fascinating opportunities My piece of writings on meeting Wahana Anak Pantai (WAP) Banten

ISFIT Preparation

Semenjak pengumuman dr ISFIT Norway awal November lalu (saya ingat sekali tepatnya tanggal 4 November, saya sungguh hampir lupa saya pernah apply, saat itu saya sedang menginap di rumah teman saya Audrey sehabis bekerja hingga larut malam, saya sungguh tidak membayangkan ini terjadi tapi Tuhan membukakan jalan, semoga bisa mengerjakan dengan baik:D). Sebelumnya flashback sedikit tentang proses saya mendaftar. Saya mengetahui ISFIT dari beberapa teman di UI dan sahabat saya Septian yang menjadi delegasi ISFIT tahun 2013. Saat itu, saya melihat topik-topiknya, membaca websitenya di isfit.org. Sangat menarik. Topiknya berada di antara isu-isu sosial, politik, hukum, dan topik global lainnya. Cara seleksi untuk mengikuti ISFIT ini adalah dengan mengirim 2 esai (sebetulnya 3, tapi esai ketiga ini tidak wajib, dan itu jika ingin mendapat travel support, karena ISFIT hanya menanggung akomodasi dan transportasi selama disana, tiket pulang pergi dari negara tidak ditanggung). Karena samb...

ASN KKP 2018

The best things happened unexpectedly.  Hal ini saya yakini benar adanya, tanpa pernah terbayang dalam benak pikiran akan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nomenklatur saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam  menjalankan kedudukan dan perannya, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.   Kabar gembira ini terjadi pada awal bulan Desember 2017.  Puji Tuhan, saya diterima sebagai Analis Hukum, pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Singkat cerita, saya sungguh tidak pernah bermimpi untuk menjadi seorang ASN. Itulah jalan Tuhan, saya ikuti suara hati dan jalani sebaik mungkin, percaya pada rencana dan mukjizatNya selalu indah pada waktuNya.  Untuk memenuhi syarat lulus 100% sbg ASN, kami wajib mengikuti Diklatsar di Cibubur (selama 10 hari), dan Sukamandi (selama 33 hari), ditambah dengan jadwal off-campus sampai uj...